Polres Halmahera Tengah (Halteng), Maluku Utara (Malut) menanggapi video viral beredar di media sosial seorang pria memakai baju safari menggunakan senjata api jenis airsoftgun mengancam karyawan PT IWIP, Senin .
Kapolres Halteng, AKBP Faidil Zikri dihubungi, Selasa, mengatakan, kasus tindak pidana pengancaman dengan menggunakan pistol jenis airsoftgun yang terjadi pada hari Senin (6/3) sekitar pukul 16.10 WIT yang bertempat di atas jalan raya arah dari perusahaan PT. IWIP menuju desa Lelilef kecamatan Weda tengah.
Faidil Zikri didampingi KBO Reskrim Ipda Agussalim menyatakan, sesuai dasar Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang KUHAP, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Polri.
Laporan Pengaduan, tanggal 06 Maret 2023, atas nama Lutfi Saleh atas perkara tindak pidana pengancaman dengan menggunakan pistol jenis airsoftgun yang dilakukan oleh diduga Pelaku AO alias ARI,” tambahnya.
Kronologis kejadian, diduga pelaku berinisial AO alias Ari dengan salah satu karyawan perusahaan PT IWIP berselisih paham.
Kemudian karena diduga pelaku berinisial AO alias Ari melihat di tempat kejadian sudah banyak orang karyawan perusahaan yang berkumpul sehingga melakukan pembelaan diri dengan cara mengeluarkan pistol jenis airsoftgun.
Kemudian pistol jenis airsoftgun mengarahkan ke arah para karyawan supaya tidak mendekat dan tidak melakukan hal-hal yang berlebihan serta merupakan gertakan.
Diduga pelaku sudah tidak lagi berdinas sebagai anggota TNI aktif dan sudah dilakukan pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH) alias pecat dari kesatuannya pada dua bulan lalu.
Sementara itu, seiring dengan beredarnya Video aksi penggunaan senjata oleh seorang pria berpakaian safari yang terlibat saling adu argumen dengan salah satu karyawan perusahaan di wilayah Halmahera Tengah, Pihak Korem 152/Baabullah menyatakan bahwa pria tersebut bukan anggota TNI.
Melalui juru bicara Penerangan Korem 152/Baabullah, Sertu Deva memberikan keterangan kepada awak media bahwa setelah mendapatkan informasi tentang adanya aksi premanisme yang dilakukan oleh seseorang yang diisukan merupakan Anggota TNI.
Personel Kodim 1512/Weda langsung mengamankan pelaku untuk dimintai keterangan dan diperoleh informasi bahwa pelaku yang berinisial AO alias Arifin warga desa Fidijaya tersebut merupakan karyawan dari PT KGB Perusahaan Jasa Pengantaran Uang yang akan mengisi kas ATM BRI di lokasi kejadian.
Namun di perjalanan terjadi miskomunikasi sehingga terjadi perselisihan sesuai yang terekam dalam video amatir.
Setelah diperoleh informasi dan yang bersangkutan bukan merupakan Anggota TNI maka selanjutnya bersangkutan diserahkan ke pihak Polres Halmahera Tengah beserta barang bukti berupa 1 pucuk pistol air soft gun jenis glock untuk dilakukan proses sesuai hukum yang berlaku.
Lebih lanjut Kapenrem menyampaikan bahwa memang bersangkutan merupakan mantan Prajurit TNI salah satu Satuan di Jawa Timur namun yang bersangkutan telah resmi diberhentikan atau Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PDTH) untuk itu untuk proses hukum lebih lanjut diserahkan ke pihak Polres Halmahera Tengah.
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2023
Kapolres Halteng, AKBP Faidil Zikri dihubungi, Selasa, mengatakan, kasus tindak pidana pengancaman dengan menggunakan pistol jenis airsoftgun yang terjadi pada hari Senin (6/3) sekitar pukul 16.10 WIT yang bertempat di atas jalan raya arah dari perusahaan PT. IWIP menuju desa Lelilef kecamatan Weda tengah.
Faidil Zikri didampingi KBO Reskrim Ipda Agussalim menyatakan, sesuai dasar Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang KUHAP, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Polri.
Laporan Pengaduan, tanggal 06 Maret 2023, atas nama Lutfi Saleh atas perkara tindak pidana pengancaman dengan menggunakan pistol jenis airsoftgun yang dilakukan oleh diduga Pelaku AO alias ARI,” tambahnya.
Kronologis kejadian, diduga pelaku berinisial AO alias Ari dengan salah satu karyawan perusahaan PT IWIP berselisih paham.
Kemudian karena diduga pelaku berinisial AO alias Ari melihat di tempat kejadian sudah banyak orang karyawan perusahaan yang berkumpul sehingga melakukan pembelaan diri dengan cara mengeluarkan pistol jenis airsoftgun.
Kemudian pistol jenis airsoftgun mengarahkan ke arah para karyawan supaya tidak mendekat dan tidak melakukan hal-hal yang berlebihan serta merupakan gertakan.
Diduga pelaku sudah tidak lagi berdinas sebagai anggota TNI aktif dan sudah dilakukan pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH) alias pecat dari kesatuannya pada dua bulan lalu.
Sementara itu, seiring dengan beredarnya Video aksi penggunaan senjata oleh seorang pria berpakaian safari yang terlibat saling adu argumen dengan salah satu karyawan perusahaan di wilayah Halmahera Tengah, Pihak Korem 152/Baabullah menyatakan bahwa pria tersebut bukan anggota TNI.
Melalui juru bicara Penerangan Korem 152/Baabullah, Sertu Deva memberikan keterangan kepada awak media bahwa setelah mendapatkan informasi tentang adanya aksi premanisme yang dilakukan oleh seseorang yang diisukan merupakan Anggota TNI.
Personel Kodim 1512/Weda langsung mengamankan pelaku untuk dimintai keterangan dan diperoleh informasi bahwa pelaku yang berinisial AO alias Arifin warga desa Fidijaya tersebut merupakan karyawan dari PT KGB Perusahaan Jasa Pengantaran Uang yang akan mengisi kas ATM BRI di lokasi kejadian.
Namun di perjalanan terjadi miskomunikasi sehingga terjadi perselisihan sesuai yang terekam dalam video amatir.
Setelah diperoleh informasi dan yang bersangkutan bukan merupakan Anggota TNI maka selanjutnya bersangkutan diserahkan ke pihak Polres Halmahera Tengah beserta barang bukti berupa 1 pucuk pistol air soft gun jenis glock untuk dilakukan proses sesuai hukum yang berlaku.
Lebih lanjut Kapenrem menyampaikan bahwa memang bersangkutan merupakan mantan Prajurit TNI salah satu Satuan di Jawa Timur namun yang bersangkutan telah resmi diberhentikan atau Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PDTH) untuk itu untuk proses hukum lebih lanjut diserahkan ke pihak Polres Halmahera Tengah.
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2023