Direktorat Reserse Keriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku Utara mengusut dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) sekaligus membongkar satu kasus di kawasan pertambangan PT IWIP Desa Lelilef, Kabupaten Halmahera Tengah.

Direktur Reskrimum Polda Maluku Utara Kombes Pol. Asri Effendy di Ternate, Minggu, membenarkan informasi tersebut. Operasi TPPO ini bertepatan dengan operasi pekat Kie Raha yang digelar Polda Malut.

Dalam pengungkapan kasus TPPO, pihaknya mengamankan satu pengguna jasa prostitusi, satu korban perempuan anak di bawah umur, dan muncikari atau germo.

"Dalam pengungkapan kasus ini, kami akan fokus pada proses itu muncikari dengan insial MS dan MRH," ujarnya.

Baca juga: Polda Malut usut kasus pemalsuan surat tanah libatkan mantan kades di Halteng, tegakkan hukum


Asri mengatakan bahwa kasus TPPO ini menggunakan modus penawaran jasa seks komersial untuk karyawan yang bekerja di perusahaan tambang PT IWIP di Kabupaten Halmahera Tengah.

"Satu kali kencan Rp500 ribu, untuk long time lebih dari Rp3 juta, sedangkan short time Rp1,5 juta," ujarnya.

Modus penawaran dalam kasus ini, kata dia, menggunakan aplikasi Messenger Facebook, yakni pengguna jasa prostitusi langsung memesan melalui messenger kepada muncikari.

"Kalau biasanya lewat MiChat, yang ini kasus TPPO proses transaksinya dan komunikasi melalui Messenger Facebook," ujarnya.

Dalam kasus ini, pihaknya sudah menetapkan satu muncikari dengan inisial MS sebagai tersangka dalam kasus dugaan TPPO.

"Saat ini, tersangka muncikari MS telah kami amankan di Polres Ternate," ujarnya.

Baca juga: Polda Malut Usut Kasus Perusakan Kantor KPU


Untuk pasal yang dijerat terhadap tersangka MS, yakni Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.

Seorang korban perempuan yang masih di bawah umur, lanjut dia, sudah diserahkan ke UPTD DP3A Provinsi Malut untuk dilakukan pemulihan.

"Bagi pengguna jasa, hanya dijadikan saksi dalam kasus TPPO ini," ujarnya.

Dalam pengungkapan kasus TPPO ini, Asri mengatakan bahwa pihaknya berhasil menyita sejumlah barang bukti berupa sebuah kondom, sebuah karpet, sebuah telepon seluler merek iPhone, 2 buah telpon genggam merek Vivo, sebuah ponsel merek Realme, dan sebuah dompet serta uang senilai Rp2,9 juta.

Dalam kesempatan tersebut, Asri juga menyampaikan bahwa muncikari dan seorang korban perempuan anak di bawah umur merupakan warga Kota Ternate.

Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Ditreskrimum Polda Malut usut dugaan tindak pidana perdagangan orang

Pewarta: Abdul Fatah

Editor : Moh Ponting


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2023