Dua orang tahanan yang melarikan diri Markas Kepolisian Resor Halmahera Tengah, Maluku Utara, pada Senin (13/3) dini hari sekitar pukul 04.00 WIT, berhasil ditangkap aparat dengan bantuan masyarakat setempat.

"Dua tersangka DPO bernama Asrul Masud alias Bagus dan Alfitra Mansur alias Boboho sudah ditangkap," kata Kepala Polres Halmahera Tengah Ajun Komisaris Besar Polisi Faidil Zikri dihubungi dari Ternate, Selasa.

Dia mengatakan dalam waktu 1x24 jam anggota Polres Halmahera Tengah dengan dibantu masyarakat Desa Nusliko berhasil menangkap dua tahanan yang kabur itut.

Baca juga: Polisi terus buru tahanan kasus pembunuhan yang kabur di Kepsul Malut


Penangkapan pertama dilakukan terhadap Alfitra Mansur alias Boboho pada Senin (13/3) malam sekitar pukul 23.00 WIT dan penangkapan kedua terhadap Asrul Masud alias Bagus pada Selasa pagi pukul 8.30 WIT.

"Penangkapan kedua tersangka DPO atas kerja sama masyarakat Desa Nusliko dan anggota Polres Halteng di lapangan yang melakukan pengejaran sejak pelarian sampai penangkapan," ujarnya.

Kapolres mengapresiasi dukungan masyarakat yang telah berpartisipasi membantu aparat kepolisian dalam pencarian kedua tahanan kabur.

Baca juga: Polres Kepulauan Sula tangkap dua tahanan kabur, begini kronologinya

Saat ini kedua tahanan sudah kembali ke ruang tahanan Mapolres Halmahera Tengah guna pemeriksaan lebih lanjut serta proses hukum. Sementara terali besi ruang tahanan yang rusak dibobol kedua tahanan sudah diperbaiki.

Kedua tahanan yang merupakan residivis kasus pencurian itu melarikan diri dari ruang tahanan Mapolres Halmahera Tengah dengan cara membengkokkan dan merusak terali besi.

Tahanan kabur bernama Alfitra Mansur alias boboho merupakan warga Desa Rawa Jaya, Kecamatan Tobelo, Kabupaten Halmahera Utara dan Asrul Masud alias Bagus asal Desa Wosia, Kecamatan Tobelo, Kabupaten Halmahera Utara.


Baca juga: Polda Maluku Tidak Tangani Tahanan Kabur dari BNN

Pewarta: Abdul Fatah

Editor : Moh Ponting


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2023