Kejaksaan Tinggi Maluku menegaskan penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi baik berupa penyelidikan maupun penyidikan yang dilakukan jaksa bebas dari segala intervensi kepentingan pihak luar.

"Jika ada dukungan tambahan data yang ingin disampaikan lewat aksi demonstrasi, tentunya kami akan berterima kasih," kata Kepala Seksi Penyidikan Kejati Maluku Ye Ocheng Almahdaly di Ambon, Kamis.

Penegasan Ye Ocheng disampaikan saat menerima penyampaian tuntutan dan aspirasi Aliansi Mahasiswa Peduli Rakyat (Ampera) Maluku yang menuntut jaksa bisa menetapkan Umar Mahulette sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi anggaran aplikasi Simdes.id tahun anggaran 2019.

Umar Mahulette ketika itu masih menjabat sebagai Kadis PMD Kabupaten Buru Selatan dan saat ini menjabat Plt Sekretaris Daerah di kabupaten tersebut.

Menurut Ye Ocheng, tim penyidik Kejati Maluku telah bekerja keras hingga saat ini untuk memenuhi unsur-unsur yang diatur dalam Pasal 184 KUHAP mengenai pembuktian dalam perkara tersebut.

"Jadi kalau memang ada dukungan tambahan data yang ingin disampaikan maka kami akan berterima kasih," katanya.

Sebab kejaksaan tidak akan dapat  diintervensi oleh kepentingan apa pun dan tidak akan main-main sampai perkara ini rampung dan dilimpahkan ke pengadilan.

Sementara koordinator lapangan aksi demo, Ahmad Mony dalam tuntutannya mengatakan, proyek aplikasi simdes.id Kabupaten Buru 2019 ditangani CV. Zivia Pazia tidak sesuai dengan kondisi lapangan dan ada dugaan penyelewengan anggaran.

"Sesuai nota dari pihak perusahaan agar setiap desa menyetorkan harga aplikasi sebesar Rp30 juta dan mematok harga aplikasi Rp17,5 juta dan penyediaan beberapa unit komputer atau laptop Rp10 juta dan bimtek Rp2,5 juta," ujar Ahmad.

Kemudian dari penyetoran Rp30 juta per desa dikenakan PPN 10 persen yakni sebesar Rp2,727 juta dan PPH Rp409.090, namun setoran tersebut diduga disembunyikan oleh Umar Mahulette selaku kadis.

Anggaran Rp30 juta yang disetor para kepala desa atas desakan Umar Mahulette ini berasal dari Dana Desa.
Kepala Seksi Penyidikan bersama Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku menerima aspirasi tuntutan Ampera. (16/3) (ANTARA/daniel/)

Pewarta: Daniel Leonard

Editor : Ikhwan Wahyudi


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2023