Proyek pembangunan satu unit chek dam kali Way Burbawang di Desa Amahusu, Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon, untuk sementara dihentikan pekerjaannya, akibat masalah ganti rugi tanah yang belum diselesaikan pihak kontraktor. "Kami sudah  berhenti kerja sejak Kamis (14/4), sesuai permintaan dari pihak CV.Jecfensi Pratama sambil menunggu penyelesaian masalah ganti rugi  lahan di sekitar kali Way Burbawang yang dipersoalkan pemilik tanah," kata pimpinan pekerjaan, Jonathan kepada ANTARA di Ambon, Selasa. Jonathan menjelaskan, pada hari Kamis (14/4) dirinya bersama 20 orang pekerja diminta oleh Junus untuk menghentikan  pekerjaan chek dam sambil menunggu penyelesaian pembayaran ganti rugi tanah yang sudah diperluas pihak perusahaan tanpa ganti rugi. "Dari pada kita tidak bekerja sebaiknya kita tinggalkan lokasi tersebut untuk mencari pekerjaan lain sambil menunggu penyelesaian  ganti rugi tanah oleh kontraktor," katanya. Menurut dia, awalnya pekerjaan chek dam yang dimulai sejak pertengahan Maret 2011 adalah pekerjaan normalisasi pinggiran kali dengan ukuran luas empat meter dan tinggi tiga meter. Saat itu memang tidak ada  persoalan yang terjadi, bahkan pembongkaran juga sudah mencapai luas enam meter  dan masyarakat setempat tidak mempersoalkannya, terutama pemilik tanah, sebab sudah  dilakukan sosialisasi kepada masyarakat bahwa pekerjaan tersebut yakni normalisasi dan pembuatan chek dam. Namun setelah papan nama proyek dipasang di lokasi tersebut awal April 2011 timbul permasalahan,  karena sosialisasi yang disampaikan pihak pengawas dari Dinas PU Maluku tidak sesuai dengan yang dituliskan pada papan nama proyek. "Kami memahami tuntutan pemilik tanah, karena pada papan nama proyek tertulis pekerjaannya hanya pembuatan chek dam tanpa normalisasi, dengan biaya sebesar Rp2.347.361.000," ujarnya. Pemilik lahan Junus Waas, mengatakan, harus ada penyelesaian dulu, karena tidak ada pekerjaan normalisasi, tetapi pihak perusahaan telah melakukan normalisasi pinggiran kali hingga merugikan pihaknya. "Kita lakukan penyelesaian dulu, karena pekerjaan normalisasi sepanjang 80 meter dengan luas yang tidak beraturan sangat merugikan kami, jadi sebaiknya pekerjaan chek dam dihentikan dulu sebelum ada penyelesaian," ujarnya. Proyek ini bertujuan untuk mencegah terjadinya bencana alam seperti  banjir bandang yang pernah terjadi  tanggal 10 September 2008 menyebabkan 18 rumah penduduk rusak berat dan ringan.

Pewarta:

Editor :


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2011