Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Maluku Zulkifli Anwar dihadirkan tim JPU Kejati Maluku sebagai saksi terhadap empat terdakwa dugaan korupsi anggaran makan-minum tenaga kesehatan COVID-19 RSUD dr. Max Haulussy Ambon.

"Awalnya dari RSUD mengusulkan anggaran Rp2,4 miliar tetapi tidak disertai rincian kebutuhan per item sehingga kami hanya menyetujui Rp1 miliar," kata saksi dalam persidangan dipimpin ketua majelis hakim Lutfi Alzagladi didampingi dua hakim anggota di Ambon, Rabu.

Empat terdakwa dalam perkara ini adalah dr. Jeles A. Atihuta selaku Pejabat Pembuat Komitmen, Hendrik Tabalessy (Kasi Mutu), Nurma Lessy (PPK), serta Maryory Johanes selaku bendahara pengeluaran.

Anggaran ini bersumber dari APBD Maluku 2020 dan telah disiapkan Rp83 miliar untuk tanggap darurat bencana non alam seperti kejadian luar biasa berupa COVID-19 lewat Biaya Tidak Terduga (BTT).

Menurut dia, persetujuan alokasi anggaran Rp1 miliar untuk penanggulangan COVID-19 itu juga dilakukan lewat pembahasan tim anggaran pemerintah daerah terdiri dari Bappeda, BPKAD, dan Inspektorat.

Ketika pengajuan anggaran hingga persetujuan pencairan dana kepada RSUD, tidak ada aturan soal pertanggungjawaban dana COVID-19 sebesar Rp1 miliar dan situasinya darurat.

"Kami belum mengetahui adanya Peraturan Mendagri nomor 20 tahun 2020 tentang percepatan penanganan COVID-19 di lingkungan pemerintah daerah," ujarnya menjawab pertanyaan tim JPU diketuai Ahmad Atamimi.

Permendagri tersebut tertanggal 14 Maret 2020, sementara anggaran Rp1 miliar yang dicairkan ke RSUD Haulussy pada 20 Maret 2020 namun tidak diketahui pemerintah daerah dan belum ada sosialisasi.

Saksi juga mengakui tidak mengetahui adanya pengembalian Rp300 juta oleh pihak RSUD dan mereka tidak pernah memasukan laporan pertanggungjawaban penggunaan dana COVID-19 Rp1 miliar berdasarkan Permendagri tersebut.

Namun keterangan saksi dibantah terdakwa Maryory Johanes selaku bendahara pengeluaran RSUD Haulussy yang mengaku telah memasukan laporan pertanggungjawaban serta bukti belanja barang kepada seorang pegawai BPKAD provinsi bernama Husen Walla.
 

Pewarta: Daniel Leonard

Editor : Ikhwan Wahyudi


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2023