Ternate (Antara Maluku) - Pedagang petasan di kota Ternate, Maluku Utara (Malut), mengabaikan instruksi Wali kota setempat yang melarang penjualan petasan selama Ramadhan.

Di sejumlah lokasi di Ternate, Senin, terlihat masih banyak pedagang petasan yang berjualan, padahal petugas Satpol PP Kota Ternate sebelumnya telah melakukan razia terhadap pedagang petasan sebagai tindak lanjut dari instruksi wali kota tersebut.

Polda Malut dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Malut sebelumnya juga telah mengeluarkan imbauan kepada pedagang petasan untuk tidak berjualan selama Ramadan, termasuk kepada masyarakat untuk tidak membunyikan petasan selama Ramadhan ini.

"Masih adanya pedagang petasan yang berjualan tersebut menunjukkan bahwa Pemkot Ternate dan instansi terkait lainnya di daerah itu tidak tegas, khususnya dalam melakukan pengawasan dan penertiban di lapangan," kata Ketua Badan Komunikasi Pemuda Remaja Masjid Indonesia (BKPRMI) Malut Hasbi Yusuf.

Masih adanya pedagang berjualan petasan mengakibatkan warga setempat juga tidak menghiraukan larangan untuk membunyikan petasan selama Ramadhan ini, terutama ketika umat muslim melaksanakan ibadah salat tarawih.

Hasbi mengatakan, Pemkot dan instansi terkait lainnya di Ternate seharusnya mendengarkan keluhan warga di daerah itu.

Karena banyak masyarakat merasa terganggu oleh bunyi petasan saat mereka melaksanakan salat tarawih, karena bunyi petasan itu sering disulut di sekitar masjid.

Warung makanan di Kota Ternate juga ada yang terlihat tetap beroperasi pada siang hari, padahal Walikota Ternate juga telah mengeluarkan instruksi kepada pemilik warung makan, rumah makan, restoran di daerah ini untuk tidak beroperasi pada siang hari.

"Kami melihat banyak warung makan di Ternate, seperti di kawasan pelabuhan Bastiong Ternate yang tetap buka pada siang hari," kata seorang tokoh agama di Ternate, Kasman Ahmad.

Ia mengatakan, ini jelas tidak menghargai umat muslim yang tengah melaksanakan ibadah puasa, jadi Pemkot seharusnya tidak membiarkannya.

Sebelumnya, Wali Kota Ternate Burhan Abdurahman mengatakan akan menindak tegas rumah makan dan restoran yang tetap buka pada siang hari selama Ramadhan.

"Sanksi itu bisa berupa pencabutan izin usaha," tandas wali kota.

Pewarta: Abdul Fatah

Editor : John Nikita S


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2011