Ternate, 20/5 (Antaranews Maluku) - Aparat Kepolisian Polda Maluku Utara (Malut) melarang masyarakat membunyikan petasan selama Ramadan, terutama yang berdaya ledak tinggi, karena mengganggu umat muslim yang akan menjalankan ibadah puasa.
"Kami ingatkan bagi pedagang maupun distributor untuk tidak menjual petasan yang berdaya ledak tinggi, selain mengganggu aktivitas umat muslim saat beribadah dan perbuatan itu akan ditindak," kata Kabid Humas Polda Malut, AKBP Hendri Badar di Ternate, Minggu.
Menurut dia, aparat kepolisian akan melakukan razia, karena petasan berdaya ledak tinggi ini tentunya sangat mengganggu aktivitas umat muslim saat menjalankan ibadah shalat di bulan Ramadan, terutama saat tarawih dan shalat malam.
Untuk itu, pihaknya akan menggelar operasi ketupat yang melibatkan personel TNI dan pemda setempat dengan 1.985 personel yang diterjunkan guna memberi rasa aman bagi umat muslim yang menjalankan ibadah di bulan Ramadan.
Kabid Humas mengatakan, personel yang akan diterjunkan dalam operasi ketupat ini akan ditempatkan di berbagai tempat ibadah dan pusat keramaian lainnya di Malut.
Dia mengakui, Polda Malut intensif melakukan sosialisasi kepada seluruh masyarakat, agar Ramadan nanti masyarakat merasa nyaman tanpa ada gangguan berupa bunyi petasan saat menjalankan ibadah salat.
Oleh karena itu, pihaknya akan menindak para pedagang yang mencoba menjual petasan berdaya ledak tinggi, karena mengganggu kenyamanan warga di Ramadan.
Hal tersebut disampaikan menyusul adanya sejumlah tokoh agama di Malut mengadukan soal maraknya kendaraan roda dua yang memiliki knalpot berbunyi nyaring bisa mengganggu aktivitas beribadah umat Muslim saat menjalankan ibadah di bulan Ramadan.
Oleh karena itu, pihaknya akan menertibkan sejumlah petasan yang dijual secara ilegal saat Ramadan, agar masyarakat bisa menjalankan ibadahnya tanpa ada gangguan.
Selain itu, pihaknya menggelar operasi selama Ramadan dengan melibatkan berbagai instansi terkait dengan melaksanakan patroli gabungan TNI/Polri, Satpol-PP dan Dinas Perhubungan hingga semua kabupaten/kota.
Kendati demikian, masih terlihat ratusan pedagang yang menjual petasan membanjiri jalan protokol terutama di Jalan Pahlawan Revolusi dan Nukila Kota Ternate, kendati tempat itu dilarang untuk berjualan.