Ternate, 27/5 (Antara Maluku) - Kapolda Maluku Utara Brigjen Pol Tugas Dwi Apriyanto melarang para pedagang maupun distributor menjual petasan berdaya ledak tinggi, karena berbahaya dan bunyi ledakannya akan sangat mengganngu umat muslim menjalankan ibadah puasa.
"Kami ingatkan bagi pedagang maupun distributor untuk tidak menjual petasan yang berdaya ledak tinggi, selain mengganggu aktivitas umat muslim saat beribadah juga akan dikenai sanksi tegas," katanya di Ternate, Sabtu.
Kapolda mengakui pihaknya juga intensif melakukan sosialisasi kepada seluruh masyarakat, agar tidak membunyikan petasan hingga mengganggu konsentrasi umat yang sedang salat.
Larangan menjual petasan berdaya ledak tinggi dikeluarkan menyusul adanya keluhah sejumlah tokoh agama, yang juga dengan suara knalpot bising.
Kapolda memastikan pihaknya akan menertibkan sejumlah petasan yang dijual secara ilegal saat Ramadan, agar masyarakat bisa menjalankan ibadahnya tanpa ada gangguan.
Ia menambahkan, Polda Malut juga akan menggelar patroli gabungan yang melibatkan unsur TNI, Satpol-PP, dan Dinas Perhubungan di seluruh wilayah provinsi tersebut.
"Kami juga melakukan pengamanan pada tempat tempat pusat perekonomian, lokasi rawan yang berpotensi terjadi gangguan Kamtibmas, sehingga intensif dilakukan monitoring deteksi dini terhadap kemungkinan terjadinya penjualan/peredaran sembako yang sudah kadaluarsa baik makanan maupun minuman," katanya.
Pantauan Antara, pada hari pertama Ramadhan, ratusan penjual petasan membanjiri jalan protokol terutama di Jalan Pahlawan Revolusi dan Nukila Kota Ternate.