Ternate (Antara Maluku) - Polres Ternate, Maluku Utara (Malut), menyita ratusan bungkus berisi petasan ilegal berbagai jenis dari sejumlah pengecer yang berada di sekitar Pasar Gamalama dan Bastiong.
Kabag Ops Polres Ternate Kompol Syamsul Alam di Ternate, Kamis, mengatakan ratusan bungkus berisi petasan yang berhasil disita tersebut memiliki jenis ledak yang sangat mengganggu warga, terutama umat Muslim saat beribadah Ramadhan.
Ia mengatakan jenis petasan yang disita tersebut di antaranya petasan jenis korek, komodo ada lima pak, "candle back" sebanyak 50 pak berhasil diamankan di tangan pengecer.
Oleh karena itu, untuk mengantisipasi masih adanya penjualan petasan, Polres Ternate akan terus melakukan razia di sejumlah lokasi yang biasanya dijadikan sebagai tempat penjualan petasan.
Syamsul mengatakan selain mengganggu warga saat menunaikan ibadah Ramadhan, petasan juga bisa membahayakan karena ledakannya bisa terjadi kebakaran.
Menurutnya, gara-gara petasan, sebuah posko Partai Politik Nasional Demokrat (Nasdem) di bilangan Lelong kelurahan Makassar Timur, Ternate Tengah, ludes terbakar. Bahkan kebakaran tersebut diduga berasal dari petasan yang dimainkan anak-anak sekitar.
Selain menghanguskan bangunan posko beserta isinya, kebakaran yang sempat membuat panik warga lingkungan Lelong itu, juga menghanguskan sebuah tempat penampungan ikan yang berada tepat di depan posko tersebut. Meski tidak ada korban jiwa dalam kebakaran itu, kerugian yang ditaksir mencapai belasan juta rupiah.
Menurutnya, untuk menertibkan petasan di Malut, tidak cukup hanya dengan melarang warga yang membunyikan petasan, tapi juga yang menjual petasan itu.
Untuk itu, pihak menyatakan akan menindak tegas segala bentuk penjualan dan peredaran petasan yang saat ini kian meresahkan serta mengganggu ketentraman ibadah di bulan Ramadan.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Malut AKBP Hendri Badar ketika dikonfirmasi sebelumnya mengatakan, pihaknya telah meminta kepada jajaran Polres Ternate untuk segera menertibkan penjualan petasan di daerah ini, terutama bagi penjual petasan yang tidak memiliki izin dari instansi terkait.
"Kami telah instruksikan kepada Polres Ternate dan seluruh polres kabupaten/kota lainnya di Malut melalui telegram rahasia agar menertibkan penjualan petasan, karena sejauh ini, sangat mengganggu aktivitas masyarakat, terutama umat muslim yang sedang melaksanakan ibadah di bulan Ramadan," katanya.