Ambon (Antara Maluku) - Keluarga almarhum Alibaba Raharusun, yang diduga tewas dianiaya oknum polisi, mendesak Kepolisian Resort Pulau-Pulau Aru di Kabupaten Kepulauan Aru untuk segera melengkapi Berkas Acara Pemeriksaan (BAP) yang dikembalikan jaksa.
"Sesuai mekanisme dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), minimal 14 hari setelah BAP dikembalikan, maka penyidik harus melengkapinya. Tapi ini sudah lebih dari satu minggu belum ada tindak lanjutnya," kata Penasihat Hukum keluarga Alibaba, Daud Watubun, kepada ANTARA di Ambon, lewat pembicaraan telepon, Rabu.
Menurut Watubun, Alibaba Raharusun diduga tewas akibat dianiaya oknum anggota Satlantas Polres Aru saat razia kelengkapan kendaraan bermotor di Dobo, Ibu kota Kepulauan Aru, 14 Januari 2011.
"Keluarga almarhum resah dan menduga ada kesengajaan dari Polres Aru untuk mendiamkan kasus tersebut hingga perkaranya kadaluarsa atau gugur karena tidak disidangkan hingga batas waktu 14 hari, sesuai ketentuan hukum acara pidana (KUHAP)," katanya.
Watubun menjelaskan, bila hingga lewat 14 hari BAP tidak dilengkapi dengan menambah keterangan para saksi, maka perkara bisa gugur demi hukum.
"Hari ini sudah lebih dari seminggu sejak jaksa mengembalikan BAP Alibaba untuk dilengkapi oleh Serse Polres Pulau-Pulau Aru, tapi terkesan didiamkan," katanya.
Karena itu, pihak keluarga minta perhatian serius Kapolda Maluku dalam penyelesaian perkara ini.
"Apalagi masalahnya sudah pernah dibahas dalam rapat antara Kapolda Maluku dan DPRD Provinsi Maluku beberapa waktu lalu," kata Watubun.
Telepon genggam Kapolres Pp Aru, AKBP Silochin saat dihubungi tidak aktif. Pertanyaan yang diajukan melalui pesan singkat pun belum dibalas hingga berita ini diturunkan.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Maluku, AKBP J. Huwae juga tidak bersedia memberikan keterangan.
"Secara teknis penanganan perkaranya ada di Polres Aru. Jadi silakan mengkonfirmasi Pak Kapolres," katanya saat diwawancarai melalui telepon.
Kasus kematian Alibaba berawal dari razia kendaraan bermotor untuk pemeriksaan kelengkapan dokumen kendaraan dan kelengkapan helm oleh polisi lalu lintas di Kota Dobo pada Jumat sore, 14 Januari 2011.
Saat razia berlangsung, Alibaba yang tidak menggunakan helm melarikan diri dan dikejar polisi sehingga terjatuh. Ia kemudian dibawa ke Pos Lantas untuk diperiksa.
Sabtu dini hari (15/1) sekitar pukul 03.00 WIT, Alibaba dibawa oleh polisi ke RSUD Dobo untuk menjalani perawatan tapi akhirnya meninggal dunia pada pukul 08.00 WIT.
Kematian korban memancing emosi warga yang kemudian melakukan aksi demo hingga berbuntut bentrok dengan aparat Polres Aru. Dalam peristiwa ini dua pos lantas dibakar massa, tiga warga dan seorang anggota Polisi mengalami luka tembak.
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2011
"Sesuai mekanisme dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), minimal 14 hari setelah BAP dikembalikan, maka penyidik harus melengkapinya. Tapi ini sudah lebih dari satu minggu belum ada tindak lanjutnya," kata Penasihat Hukum keluarga Alibaba, Daud Watubun, kepada ANTARA di Ambon, lewat pembicaraan telepon, Rabu.
Menurut Watubun, Alibaba Raharusun diduga tewas akibat dianiaya oknum anggota Satlantas Polres Aru saat razia kelengkapan kendaraan bermotor di Dobo, Ibu kota Kepulauan Aru, 14 Januari 2011.
"Keluarga almarhum resah dan menduga ada kesengajaan dari Polres Aru untuk mendiamkan kasus tersebut hingga perkaranya kadaluarsa atau gugur karena tidak disidangkan hingga batas waktu 14 hari, sesuai ketentuan hukum acara pidana (KUHAP)," katanya.
Watubun menjelaskan, bila hingga lewat 14 hari BAP tidak dilengkapi dengan menambah keterangan para saksi, maka perkara bisa gugur demi hukum.
"Hari ini sudah lebih dari seminggu sejak jaksa mengembalikan BAP Alibaba untuk dilengkapi oleh Serse Polres Pulau-Pulau Aru, tapi terkesan didiamkan," katanya.
Karena itu, pihak keluarga minta perhatian serius Kapolda Maluku dalam penyelesaian perkara ini.
"Apalagi masalahnya sudah pernah dibahas dalam rapat antara Kapolda Maluku dan DPRD Provinsi Maluku beberapa waktu lalu," kata Watubun.
Telepon genggam Kapolres Pp Aru, AKBP Silochin saat dihubungi tidak aktif. Pertanyaan yang diajukan melalui pesan singkat pun belum dibalas hingga berita ini diturunkan.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Maluku, AKBP J. Huwae juga tidak bersedia memberikan keterangan.
"Secara teknis penanganan perkaranya ada di Polres Aru. Jadi silakan mengkonfirmasi Pak Kapolres," katanya saat diwawancarai melalui telepon.
Kasus kematian Alibaba berawal dari razia kendaraan bermotor untuk pemeriksaan kelengkapan dokumen kendaraan dan kelengkapan helm oleh polisi lalu lintas di Kota Dobo pada Jumat sore, 14 Januari 2011.
Saat razia berlangsung, Alibaba yang tidak menggunakan helm melarikan diri dan dikejar polisi sehingga terjatuh. Ia kemudian dibawa ke Pos Lantas untuk diperiksa.
Sabtu dini hari (15/1) sekitar pukul 03.00 WIT, Alibaba dibawa oleh polisi ke RSUD Dobo untuk menjalani perawatan tapi akhirnya meninggal dunia pada pukul 08.00 WIT.
Kematian korban memancing emosi warga yang kemudian melakukan aksi demo hingga berbuntut bentrok dengan aparat Polres Aru. Dalam peristiwa ini dua pos lantas dibakar massa, tiga warga dan seorang anggota Polisi mengalami luka tembak.
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2011