Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Provinsi Maluku melalui seksi konservasi wilayah III Saumlaki berhasil mengamankan puluhan satwa dilindungi dari atas KM Sirimau yang bersandar di dermaga Saumlaki, Kecamatan Tanimbar Selatan, Kabupaten Kepulauan Tanimbar.
"Satwa yang diamankan berupa 24 ekor burung nuri berkepala hitam atau kasturi kepala-hitam (Lorius lory) dan lima ekor burung kakatua jambul kuning (Cacatua sulphurea)," kata Pelaksana Tugas Seksi Konservasi wilayah III Saumlaki BKSDA Maluku Franston Kunu di Saumlaki, Rabu.
Menurut dia puluhan burung tersebut diamankan dari Herman W.A, seorang anak buah kapal (ABK) KM Sirimau yang mengaku dititipkan oleh seseorang di pelabuhan Agats, sebuah distrik di Kabupaten Asmat, Provinsi Papua Selatan.
"Kemarin, kami menerima informasi dari rekan kami di Papua bahwa kapal ini sedang memuat puluhan satwa dilindungi. Karena itu kami melakukan pemeriksaan dan menemukan sejumlah burung ini di palka kapal bagian bawah" katanya.
Setelah dilakukan pemeriksaan, Hermawan mengaku menerima titipan puluhan satwa dilindungi ini dari seseorang bernama Aris dan hendak diberangkatkan ke pelabuhan Kupang, Nusa Tenggara Timur.
Oleh karena itu, Hermawan hanya dibina untuk tidak lagi mengulangi perbuatannya, karena baru sekali melakukan tindakan ini. Selain itu, sejumlah burung nuri dan kakatua tersebut bukan miliknya melainkan milik orang lain.
"Kita suruh dia buat surat pernyataan di atas meterai dan disaksikan oleh mualim 1 dan mualim 3 KM Sirimau," katanya.
Ia mengatakan barang bukti yang disita sudah diamankan di pusat konservasi satwa Kabupaten Kepulauan Tanimbar.
Selain itu, Franston dan rekan-rekannya mengamankan beberapa ekor burung nuri Tanimbar dari sejumlah penumpang di pelabuhan Saumlaki yang hendak dibawa keluar daerah.
"Ini satwa endemik jadi nanti direhabilitasi kondisi fisiknya dan apabila layak dilepas maka akan dilakukan translokasi atau pemindahan satwa dari Saumlaki ke daerah asal satwa ini untuk dihabitatkan atau dilepaskan kembali," tambahnya.
Sementara Mualim 1 KM Sirimau Suprihati, yang dikonfirmasi mengaku tidak mengetahui adanya penitipan satwa dilindungi di atas kapal. Selain itu dia mengaku bahwa selama ini pihaknya tidak ada pernah melayani penitipan satwa dilindungi.
"Sehingga kami telah mengklarifikasi kepada petugas dan kami juga telah meminta maaf atas kejadian ini," katanya.
Suprihati menyampaikan Hermawan adalah ABK yang baru saja bekerja di KM Sirimau di bidang P2 atau di bidang pelayanan.
"Kami akan meneruskan laporan ini ke pihak SDM PT Pelni untuk ditertibkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku," katanya.
Di Indonesia, kasturi kepala-hitam dilindungi sejak 1970 melalui Keputusan Menteri Pertanian No.421/Kpts/Um/8/1970. Untuk menegaskan perlindungan spesies ini dilindungi pula dalam PP No.7/1999.
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2023
"Satwa yang diamankan berupa 24 ekor burung nuri berkepala hitam atau kasturi kepala-hitam (Lorius lory) dan lima ekor burung kakatua jambul kuning (Cacatua sulphurea)," kata Pelaksana Tugas Seksi Konservasi wilayah III Saumlaki BKSDA Maluku Franston Kunu di Saumlaki, Rabu.
Menurut dia puluhan burung tersebut diamankan dari Herman W.A, seorang anak buah kapal (ABK) KM Sirimau yang mengaku dititipkan oleh seseorang di pelabuhan Agats, sebuah distrik di Kabupaten Asmat, Provinsi Papua Selatan.
"Kemarin, kami menerima informasi dari rekan kami di Papua bahwa kapal ini sedang memuat puluhan satwa dilindungi. Karena itu kami melakukan pemeriksaan dan menemukan sejumlah burung ini di palka kapal bagian bawah" katanya.
Setelah dilakukan pemeriksaan, Hermawan mengaku menerima titipan puluhan satwa dilindungi ini dari seseorang bernama Aris dan hendak diberangkatkan ke pelabuhan Kupang, Nusa Tenggara Timur.
Oleh karena itu, Hermawan hanya dibina untuk tidak lagi mengulangi perbuatannya, karena baru sekali melakukan tindakan ini. Selain itu, sejumlah burung nuri dan kakatua tersebut bukan miliknya melainkan milik orang lain.
"Kita suruh dia buat surat pernyataan di atas meterai dan disaksikan oleh mualim 1 dan mualim 3 KM Sirimau," katanya.
Ia mengatakan barang bukti yang disita sudah diamankan di pusat konservasi satwa Kabupaten Kepulauan Tanimbar.
Selain itu, Franston dan rekan-rekannya mengamankan beberapa ekor burung nuri Tanimbar dari sejumlah penumpang di pelabuhan Saumlaki yang hendak dibawa keluar daerah.
"Ini satwa endemik jadi nanti direhabilitasi kondisi fisiknya dan apabila layak dilepas maka akan dilakukan translokasi atau pemindahan satwa dari Saumlaki ke daerah asal satwa ini untuk dihabitatkan atau dilepaskan kembali," tambahnya.
Sementara Mualim 1 KM Sirimau Suprihati, yang dikonfirmasi mengaku tidak mengetahui adanya penitipan satwa dilindungi di atas kapal. Selain itu dia mengaku bahwa selama ini pihaknya tidak ada pernah melayani penitipan satwa dilindungi.
"Sehingga kami telah mengklarifikasi kepada petugas dan kami juga telah meminta maaf atas kejadian ini," katanya.
Suprihati menyampaikan Hermawan adalah ABK yang baru saja bekerja di KM Sirimau di bidang P2 atau di bidang pelayanan.
"Kami akan meneruskan laporan ini ke pihak SDM PT Pelni untuk ditertibkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku," katanya.
Di Indonesia, kasturi kepala-hitam dilindungi sejak 1970 melalui Keputusan Menteri Pertanian No.421/Kpts/Um/8/1970. Untuk menegaskan perlindungan spesies ini dilindungi pula dalam PP No.7/1999.
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2023