Ambon (ANTARA) - Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Maluku melalui Seksi Wilayah III Saumlaki berhasil mengamankan sebanyak lima ekor burung yang termasuk dalam kategori satwa liar dilindungi saat melakukan operasi pengawasan rutin di atas kapal KM Sirimau.

“Dalam pengawasan rutin di kapal KM Sirimau yang berlayar dari Papua menuju Kupang, petugas berhasil menemukan lima ekor burung dilindungi,” kata Polisi Kehutanan (Polhut) BKSDA Maluku Arga Christyan, di Ambon, Jumat.

Ia mengatakan, operasi tersebut merupakan bagian dari upaya perlindungan terhadap kekayaan hayati Indonesia, khususnya di wilayah Maluku bagian tenggara.

Adapun satwa yang diamankan terdiri atas dua ekor Nuri Kepala Hitam (Lorius lory) dan tiga ekor Nuri Aru (Chalcopsitta scintillata). Seluruh burung tersebut langsung diamankan ke Kantor Seksi Konservasi Wilayah III Saumlaki untuk penanganan lebih lanjut.

Ia menjelaskan, seluruh satwa yang diamankan akan menjalani pemeriksaan kondisi kesehatan sebelum dikembalikan ke habitat alaminya. Langkah ini dilakukan agar satwa tetap dalam keadaan sehat dan siap dilepasliarkan.

Ia juga menambahkan, BKSDA Maluku terus memperketat pengawasan di pelabuhan dan jalur distribusi laut yang rawan menjadi jalur penyelundupan satwa liar. Patroli rutin juga digencarkan bersama aparat terkait untuk menekan praktik perdagangan ilegal satwa dilindungi.

BKSDA juga bekerja sama dengan aparat penegak hukum dan pemangku kepentingan terkait lainnya dalam melakukan pemantauan di lapangan untuk memastikan satwa dilindungi tidak lagi diperdagangkan secara bebas.

Ia mengimbau masyarakat agar tidak memperjualbelikan atau memelihara satwa liar dilindungi tanpa izin resmi, karena tindakan tersebut melanggar Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara dan denda hingga Rp100 juta.

Melalui kegiatan ini, ia berharap masyarakat dapat menjadi mitra aktif pemerintah dalam menjaga kelestarian satwa dan ekosistemnya di wilayah Maluku dan Maluku Utara.



Pewarta: Winda Herman
Editor : Daniel

COPYRIGHT © ANTARA 2026