Sekretaris Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD) Maluku nonaktif Alfonsius Siamloy yang divonis lima tahun penjara oleh majelis hakim Tipikor Ambon melakukan atau mengajukan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Ambon.
"Atas putusan Pengadilan Tipikor tingkat pertama pada 5 Mei 2023 selama lima tahun penjara, maka kami selaku penasihat hukum telah mengajukan memori banding," kata penasihat hukum terdakwa, Djamaludin Koedoeboen, di Ambon, Selasa.
Sekretaris Daerah Kabupaten MBD nonaktif ini didakwa dalam perkara kasus korupsi SPPD fiktif tahun anggaran 2017 dan 2018 yang merugikan negara Rp1,5 miliar.
Menurut dia, memori banding tersebut telah diajukan kepada panitera Tipikor kantor Pengadilan Negeri Ambon untuk selanjutnya diteruskan ke Kantor Pengadilan Tinggi setempat.
Majelis hakim Tipikor Ambon sebelumnya menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 2 ayat (1) Juncto pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi, Juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Terdakwa juga dihukum membayar denda Rp400 juta subsider tiga bulan kurungan serta uang pengganti sebesar Rp1,5 miliar subsider dua tahun dan enam bulan penjara. Namun uang pengganti Rp1,5 miliar ini dikurangi Rp171 juta lebih yang dikembalikan sejumlah saksi yang merupakan para pelaku perjalanan dinas.
Putusan majelis hakim lebih ringan dari tuntutan JPU Kejari MBD Asmin Hamja dalam persidangan sebelumnya yang meminta terdakwa divonis 7,5 tahun penjara, denda Rp300 juta subsider tiga bulan kurungan dan uang pengganti Rp1,394 miliar.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Sekda MBD-Maluku nonaktif ajukan banding ke PT Ambon
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2023
"Atas putusan Pengadilan Tipikor tingkat pertama pada 5 Mei 2023 selama lima tahun penjara, maka kami selaku penasihat hukum telah mengajukan memori banding," kata penasihat hukum terdakwa, Djamaludin Koedoeboen, di Ambon, Selasa.
Sekretaris Daerah Kabupaten MBD nonaktif ini didakwa dalam perkara kasus korupsi SPPD fiktif tahun anggaran 2017 dan 2018 yang merugikan negara Rp1,5 miliar.
Menurut dia, memori banding tersebut telah diajukan kepada panitera Tipikor kantor Pengadilan Negeri Ambon untuk selanjutnya diteruskan ke Kantor Pengadilan Tinggi setempat.
Majelis hakim Tipikor Ambon sebelumnya menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 2 ayat (1) Juncto pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi, Juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Terdakwa juga dihukum membayar denda Rp400 juta subsider tiga bulan kurungan serta uang pengganti sebesar Rp1,5 miliar subsider dua tahun dan enam bulan penjara. Namun uang pengganti Rp1,5 miliar ini dikurangi Rp171 juta lebih yang dikembalikan sejumlah saksi yang merupakan para pelaku perjalanan dinas.
Putusan majelis hakim lebih ringan dari tuntutan JPU Kejari MBD Asmin Hamja dalam persidangan sebelumnya yang meminta terdakwa divonis 7,5 tahun penjara, denda Rp300 juta subsider tiga bulan kurungan dan uang pengganti Rp1,394 miliar.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Sekda MBD-Maluku nonaktif ajukan banding ke PT Ambon
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2023