Ambon (ANTARA) - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Seram Bagian Timur (BT) melakukan upaya banding perkara korupsi Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana (ADD) Desa Fatolo, Kabupaten SBT atas terdakwa Abdulah Refra yang telah dihukum 3,5 tahun penjara pada pengadilan tingkat pertama.
"JPU, Rido Sampepada 19 Mei 2021 sudah memasukan memori banding ke panitera Tipikor pada Kantor PN Ambon sehingga kami juga telah menyiapkan kontra memori banding untuk diteruskan panitera ke Pengadilan Tinggi (PT) Ambon," kata penasihat hukum terdakwa, Dino Huliselan di Ambon, Rabu.
Upaya banding dilakukan jaksa setelah pekan lalu ketua majelis hakim Tipikor pada Kantor PN Ambon, Ronny Felix Wuisan didampingi Jenny Tulak dan Hery Leliantono selaku hakim anggota menjatuhkan vonis 3,5 tahun penjara terhadap Abdulah Refra.
"Klien kami juga divonis membayar denda Rp50 juta subsider satu bulan kurungan serta uang pengganti sebesar Rp384,2 juta subsider dua bulan kurungan," ujar Dino.
Abdulah Refra divonis penjara dan denda karena terbukti melanggar dakwaan subsidair yang diatur dalam pasal 3 UU nomor 31 tahun 1999 tentang korupsi, dan majelis hakim membebaskan terdakwa dari dakwaan primair yakni pasal 2 ayat (1) UU korupsi.
"Pertimbangan majelis hakim adalah, pada 2016 DD-ADD baru pertama kali dicairkan dan minimnya tenaga pendamping, kemudian lokasi desa yang jauh terpencil dan sulitnya transportasi membuat terdakwa harus membeli material di Bula, Ibu Kota Kabupaten SBT dengan harga angkut yang lebih tinggi," tandas Dino.
Terdakwa Abdulah Refra merupakan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang ditugaskan menjadi Plh Kepala Desa Fatolo pada 2016 ini awalnya dituntut JPU selama lima tahun penjara.
Jaksa juga menuntut terdakwa dihukum membayar denda Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan serta denda Rp384,2 juta subsider dua tahun dan enam bulan kurungan.