Ambon (Antara Maluku) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Maluku mendorong pelaksanaan Jaminan Persalinan (Jampersial) terhadap ibu hamil lebih dioptimalkan.

"Tujuannya untuk membantu masyarakat kurang mampu. Jika jaminan persalinan tidak diberlakukan, bagaimana para ibu dari ekonomi lemah dan terbatas membayar biaya rumah sakit (RS)" kata Ketua komisi D, DPRD Maluku, Suhfi Madjid di Ambon, Senin.

Ia mengatakan, itu artinya hak mereka untuk diperhatikan negara dan pemerintah daerah harus segera diberikan dan salah satu di antaranya adalah mendorong secara serius jaminan kesehatan untuk persalinan.

Jaminan sosial kesehatan bisa diakses masyartakat lewat dua sumber utama, yakni Jamkesmas dan Jamkesda, di mana jamkesda ini berada di bawah kewenangan pemerintah daerah bersama komisi D untuk menyusun dan menyetujui alokasi anggarannya.

Untuk itu dalam 2011 dialokasi sebesar Rp5 miliar dengan harapan mampu meningkatkan kesejahteraan dan taraf kesehatan masyarakat setempat.

Dalam Jamkesmas maupun Jamkesda, penjaminan terhadap jaminan persalinan itu sangat terbatas dan jaminan kesehatan untuk persalinan, rawat jalan dan tingkat lanjutan hanya terbatas pada aspek pemeriksaan kehamilan dengan resiko tinggi dan penyakit.

Sementara untuk rawat inap tingkat lanjutan, dia hanya menangani persalinan dengan resiko tingkat tinggi dan penyakit.

Artinya, jalinan persalinan normal yang terjadi pada banyak tempat, baik rumah sakit maupun rumah bersalin itu belum tersentuh Jamkesmas atau Jamkesda, dan sebenarnya ini merupakan sebuah kelemahan atau keterbatasan dari dua program dimaksud.

Padahal, soal persalinan ini bukan saja menyangkut resiko tinggi tapi hampir sebagian besar penanganannya tidak bersifat segera dan dilakukan secara serius oleh tim medis terhadap persalinan itu sehingga berdampak bagi ibu dan anak-anak.

"Selain itu juga melihat tingkat kematian ibu dan bayi yang ditangani tidak secara serius ini membawa resiko kematian dan trandnya bisa meningkat, dimanan kondisi ini menunjukan kelemahan dari sisi penjaminan terhadap persalinan menjadi catatan untuk perbaikan ke depan," kata Suhfi Madjid.

Dikatakannya pula, dari Rp5 miliar anggaran yang disediakan untuk Jamkesda 2011, memang tidak dilakukan porsi pembagian secara spesifik pada jenis-jenis penanganan yang dilakukan seperti program khusus jaminan persalinan.

"Yang hanya disyaratkan, seorang pasien di RS memenuhi aspek yang sifatnya administratif dalam mendapatkan haknya sebagai orang yang menerima jaminan kesehatan, misalnya memiliki KTP dan tercatat sebagai peserta Jamkesda, ada surat keterangan tidak mampu atau surat rujukan dari RS," kata Suhfi Madjid.

Nantinya, lanjutnya, kebijakan RS tempat pasien dirawat ini yang mengarahkan untuk menentukan jenis penjaminan kesehatan apa yang diberikan.

Suhfi menegaskan, selama ini aspek persalinan yang terjadi pada para ibu masih belum tersentuh secara baik, dan karenanya perlu didorong agar jaminan persalinan itu ditangani secara serius.


"Jadi ini bukan saja menyangkut soal jaminan persalinan yang memiliki resiko tingkat tinggi atau sulit, tapi para ibu yang menjalani perawatan di RS, terutama kalangan tidak mampu juga harus mendapatkan jaminan persalinan karena biayanya cenderung mahal, apalagi harus dirawat di RS dan membutuhkan beberapa hari untuk nginap," katanya.

Pewarta: Daniel Leonard

Editor : John Nikita S


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2011