Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon melakukan verifikasi pedagang yang akan menempati pasar Mardika baru dengan konsep pasar tradisional modern.
"Tahapan revitalisasi pasar Mardika hampir rampung secara fisik selanjutnya akan dilakukan pendataan dan verifikasi pedagang yang akan menempati pasar baru," Kata Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Ambon, Jhon Slarmanat, di Ambon, Senin.
Ia mengatakan, sesuai kewenangan pengelolaan pasar ada di tingkat Pemerintah kabupaten kota, tapi harus dipahami bahwa pasar Mardika di bangun di atas aset pemerintah Provinsi Maluku, sehingga untuk pendataan dan pengelolaan itu perlu dikoordinasikan bersama Pemprov.
Dari aspek penyediaan data pedagang, Pemkot Ambon telah melakukan langkah terkait verifikasi pedagang yang terdampak dari revitalisasi pasar Mardika.
Pedagang yang terdampak katanya, berarti pedagang yang sebelumnya menempati gedung putih yang dibuktikan dengan kartu pedagang, dan memenuhi seluruh kewajiban tanggung jawab sebagai pedagang secara rutin yang menjadi prioritas.
"Jadi yang terdampak itu mereka yang pada saat pembongkaran gedung putih, mereka direlokasi dan mereka betul-betul pedagang dampak dari revitalisasi," katanya.
Ia menyatakan, mekanisme verifikasi yang dilakukan yakni petugas kembali mengecek kelengkapan data yakni kartu pedagang, kewajiban membayar retribusi bagi pedagang yang selama menempati gedung putih.
Seluruh proses sementara berjalan guna mendata pedagang dalam aplikasi data pedagang pasar, sehingga ketika pedagang meminta kios atau lapak, jika tidak terdata maka secara langsung sistem akan menolak.
Pasar Mardika baru dapat menampung sebanyak 1.300 pedagang dan mencakup empat lantai dengan luas lahan 7.929 m2. Luas masing-masing lantai yakni lantai satu 5.004 m2, lantai dua 4.682 m2, lantai tiga 4.475 m2 dan lantai empat 4.319 m2, sehingga total luas mencapai 18.482,4 m2.
Sesuai desain pasar tradisional modern ini akan menampung pedagang sayur, ikan, daging, buah-buahan serta pedagang yang menjual pakaian dan kebutuhan pokok lainnya sebanyak 1.991 unit los dan kios.
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2023
"Tahapan revitalisasi pasar Mardika hampir rampung secara fisik selanjutnya akan dilakukan pendataan dan verifikasi pedagang yang akan menempati pasar baru," Kata Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Ambon, Jhon Slarmanat, di Ambon, Senin.
Ia mengatakan, sesuai kewenangan pengelolaan pasar ada di tingkat Pemerintah kabupaten kota, tapi harus dipahami bahwa pasar Mardika di bangun di atas aset pemerintah Provinsi Maluku, sehingga untuk pendataan dan pengelolaan itu perlu dikoordinasikan bersama Pemprov.
Dari aspek penyediaan data pedagang, Pemkot Ambon telah melakukan langkah terkait verifikasi pedagang yang terdampak dari revitalisasi pasar Mardika.
Pedagang yang terdampak katanya, berarti pedagang yang sebelumnya menempati gedung putih yang dibuktikan dengan kartu pedagang, dan memenuhi seluruh kewajiban tanggung jawab sebagai pedagang secara rutin yang menjadi prioritas.
"Jadi yang terdampak itu mereka yang pada saat pembongkaran gedung putih, mereka direlokasi dan mereka betul-betul pedagang dampak dari revitalisasi," katanya.
Ia menyatakan, mekanisme verifikasi yang dilakukan yakni petugas kembali mengecek kelengkapan data yakni kartu pedagang, kewajiban membayar retribusi bagi pedagang yang selama menempati gedung putih.
Seluruh proses sementara berjalan guna mendata pedagang dalam aplikasi data pedagang pasar, sehingga ketika pedagang meminta kios atau lapak, jika tidak terdata maka secara langsung sistem akan menolak.
Pasar Mardika baru dapat menampung sebanyak 1.300 pedagang dan mencakup empat lantai dengan luas lahan 7.929 m2. Luas masing-masing lantai yakni lantai satu 5.004 m2, lantai dua 4.682 m2, lantai tiga 4.475 m2 dan lantai empat 4.319 m2, sehingga total luas mencapai 18.482,4 m2.
Sesuai desain pasar tradisional modern ini akan menampung pedagang sayur, ikan, daging, buah-buahan serta pedagang yang menjual pakaian dan kebutuhan pokok lainnya sebanyak 1.991 unit los dan kios.
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2023