Tim Visitasi Akreditasi Perpustakaan dari Perpustakaan Nasional Republik Indonesia (RI) melakukan verifikasi akreditasi perpustakaan di seluruh kabupaten dan kota di Maluku Utara untuk memastikan operasionalnya sudah sesuai dengan Standar Nasional Perpustakaan (SNP).
Ketua Tim Asesor Akreditasi, Dwi Sundari dihubungi, Selasa , mengatakan, tujuan dari verifikasi ini untuk melihat sejauh mana kesesuaian antara pengelolaan perpustakaan di daerah dengan Standar Nasional Perpustakaan (SNP), sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2014 tentang pelaksanaan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007 tentang perpustakaan.
Dalam pasal 9 ayat 1-3 menyatakan bahwa setiap penyelenggara perpustakaan wajib berpedoman pada Standar Nasional Perpustakaan (SNP).
"Ada 6 komponen yang menjadi indikator kunci yang harus dipenuhi sehingga perpustakaan tersebut bisa terakreditasi," kata Dwi Sundari.
Menurutnya enam komponen penilaian akreditasi perpustakaan tersebut yaitu koleksi, sarana dan prasarana, pelayanan perpustakaan, tenaga perpustakaan, penyelenggaraan dan pengelolaan perpustakaan, serta komponen penguatan kinerja.
Dwi mengungkapkan, dari seluruh kabupaten/kota termasuk perpustakaan provinsi, baru perpustakaan Kota Ternate yang sudah terakreditasi dengan predikat B.
"Baru kota Ternate dengan akreditasinya B yang direncanakan itu 9 kabupaten/kota tetapi baru 7 yang hadir termasuk provinsi," ujar Dwi.
Menurut Dwi, sejauh ini banyak sekali kekurangan dan kendala bagi perpustakaan di daerah untuk mendapatkan akreditasi.
Selain enam komponen syarat itu, masalah lain yakni pengelola perpustakaan bukan dari kalangan disiplin ilmu di bidang perpustakaan termasuk kepala perpustakaannya. Paling tidak, pengelola perpustakaan harus memiliki kompetensi atau memiliki sertifikat diklat khusus perpustakaan.
"Untuk Malut, kekurangan itu banyak, seperti kurangnya tenaga pustakawan maupun yang bukan jurusan pada bidang perpustakaan, tetapi paling tidak punya diklat," ujarnya.
Sehingga, dari hasil verifikasi untuk perpustakaan daerah di Malut yang masuk ini menunjukkan masih banyak kekurangan sehingga direkomendasikan agar diperbaiki.
"Untuk rekomendasi sementara, enam komponen itu masih lemah dan perlu ditingkatkan dari mulai koleksi perlu ditambah, kemudian sarana prasarana juga perlu dilengkapi termasuk layanan," bebernya.
Adapun hasil verifikasi ini nanti akan dibawa ke Jakarta untuk selanjutnya dipresentasikan ke dewan pusat untuk penentuan akreditasi termasuk nilai predikat.
"Jadi asesor menyampaikan apa yang didapatkan ke tim yang mengeluarkan akreditasi itu. Ada perwakilan dari pemerintah, yaitu Direktorat Akreditasi dan Standardisasi. Hasilnya disampaikan ke daerah bersama sertifikat dan dilampiri dengan lampiran kekurangan-kekurangan. Yang 7 daerah ini karena baru dilakukan verifikasi, Insya Allah semuanya akan terakreditasi tapi mungkin predikat beragam," terangnya.
Dwi mengatakan, untuk menuju pengelolaan perpustakaan yang baik, daerah perlu perbanyak berkomunikasi dengan sesama organisasi profesi misalnya dengan Ikatan Pustakawan Indonesia. Organisasi profesi ini perlu dibina oleh perpustakaan provinsi dan kabupaten/kota juga dengan organisasi perpustakaan di tiap-tiap sekolah.
Apalagi di era digital saat ini, semua perpustakaan diharapkan mempunyai aplikasi INLISLite versi 3 yang dikelola oleh provinsi kemudian di turunkan ke kabupaten/kota.
Dwi berharap, perpustakaan di Maluku Utara terus maju dan berkembang sehingga bisa sejajar dengan daerah lain di Indonesia. "Ini baru verifikasi instrumen, besok atau berikutnya sidang pleno di Jakarta untuk penentuan predikat," kata Dwi.
Sementara itu, Kepala Bidang Perpustakaan Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Provinsi Maluku Utara Usuri menambahkan, dari 7 perpustakaan daerah, 6 di antaranya adalah perpustakaan yang mengajukan dokumen verifikasi yaitu Kabupaten Halmahera Tengah, Halmahera Utara, Halmahera Selatan, Halmahera Barat, kemudian Kepulauan Sula, Pulau Morotai dan Pulau Taliabu.
"Kita berharap dengan verifikasi seluruh perpustakaan di daerah bisa terakreditasi. Dengan begitu, perpustakaan di daerah maju dan berkembang lebih baik," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2023
Ketua Tim Asesor Akreditasi, Dwi Sundari dihubungi, Selasa , mengatakan, tujuan dari verifikasi ini untuk melihat sejauh mana kesesuaian antara pengelolaan perpustakaan di daerah dengan Standar Nasional Perpustakaan (SNP), sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2014 tentang pelaksanaan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007 tentang perpustakaan.
Dalam pasal 9 ayat 1-3 menyatakan bahwa setiap penyelenggara perpustakaan wajib berpedoman pada Standar Nasional Perpustakaan (SNP).
"Ada 6 komponen yang menjadi indikator kunci yang harus dipenuhi sehingga perpustakaan tersebut bisa terakreditasi," kata Dwi Sundari.
Menurutnya enam komponen penilaian akreditasi perpustakaan tersebut yaitu koleksi, sarana dan prasarana, pelayanan perpustakaan, tenaga perpustakaan, penyelenggaraan dan pengelolaan perpustakaan, serta komponen penguatan kinerja.
Dwi mengungkapkan, dari seluruh kabupaten/kota termasuk perpustakaan provinsi, baru perpustakaan Kota Ternate yang sudah terakreditasi dengan predikat B.
"Baru kota Ternate dengan akreditasinya B yang direncanakan itu 9 kabupaten/kota tetapi baru 7 yang hadir termasuk provinsi," ujar Dwi.
Menurut Dwi, sejauh ini banyak sekali kekurangan dan kendala bagi perpustakaan di daerah untuk mendapatkan akreditasi.
Selain enam komponen syarat itu, masalah lain yakni pengelola perpustakaan bukan dari kalangan disiplin ilmu di bidang perpustakaan termasuk kepala perpustakaannya. Paling tidak, pengelola perpustakaan harus memiliki kompetensi atau memiliki sertifikat diklat khusus perpustakaan.
"Untuk Malut, kekurangan itu banyak, seperti kurangnya tenaga pustakawan maupun yang bukan jurusan pada bidang perpustakaan, tetapi paling tidak punya diklat," ujarnya.
Sehingga, dari hasil verifikasi untuk perpustakaan daerah di Malut yang masuk ini menunjukkan masih banyak kekurangan sehingga direkomendasikan agar diperbaiki.
"Untuk rekomendasi sementara, enam komponen itu masih lemah dan perlu ditingkatkan dari mulai koleksi perlu ditambah, kemudian sarana prasarana juga perlu dilengkapi termasuk layanan," bebernya.
Adapun hasil verifikasi ini nanti akan dibawa ke Jakarta untuk selanjutnya dipresentasikan ke dewan pusat untuk penentuan akreditasi termasuk nilai predikat.
"Jadi asesor menyampaikan apa yang didapatkan ke tim yang mengeluarkan akreditasi itu. Ada perwakilan dari pemerintah, yaitu Direktorat Akreditasi dan Standardisasi. Hasilnya disampaikan ke daerah bersama sertifikat dan dilampiri dengan lampiran kekurangan-kekurangan. Yang 7 daerah ini karena baru dilakukan verifikasi, Insya Allah semuanya akan terakreditasi tapi mungkin predikat beragam," terangnya.
Dwi mengatakan, untuk menuju pengelolaan perpustakaan yang baik, daerah perlu perbanyak berkomunikasi dengan sesama organisasi profesi misalnya dengan Ikatan Pustakawan Indonesia. Organisasi profesi ini perlu dibina oleh perpustakaan provinsi dan kabupaten/kota juga dengan organisasi perpustakaan di tiap-tiap sekolah.
Apalagi di era digital saat ini, semua perpustakaan diharapkan mempunyai aplikasi INLISLite versi 3 yang dikelola oleh provinsi kemudian di turunkan ke kabupaten/kota.
Dwi berharap, perpustakaan di Maluku Utara terus maju dan berkembang sehingga bisa sejajar dengan daerah lain di Indonesia. "Ini baru verifikasi instrumen, besok atau berikutnya sidang pleno di Jakarta untuk penentuan predikat," kata Dwi.
Sementara itu, Kepala Bidang Perpustakaan Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Provinsi Maluku Utara Usuri menambahkan, dari 7 perpustakaan daerah, 6 di antaranya adalah perpustakaan yang mengajukan dokumen verifikasi yaitu Kabupaten Halmahera Tengah, Halmahera Utara, Halmahera Selatan, Halmahera Barat, kemudian Kepulauan Sula, Pulau Morotai dan Pulau Taliabu.
"Kita berharap dengan verifikasi seluruh perpustakaan di daerah bisa terakreditasi. Dengan begitu, perpustakaan di daerah maju dan berkembang lebih baik," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2023