Sebanyak delapan objek retribusi, yang merupakan sumber pendapatan sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) Pemerintah Kota Ambon, Maluku, bakal dihapus pada Januari 2024.

"Objek retribusi di Kota Ambon akan dihapus seiring lahirnya Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pajak dan Retribusi," kata Ketua Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Retribusi DPRD Kota Ambon Zeth Pormes di Ambon, Maluku, Rabu.

Kedelapan sumber pendapatan itu adalah retribusi menara telekomunikasi, pengujian kendaraan bermotor, terminal, izin trayek, pemakaman, penyedotan kakus, kebakaran, dan tera ulang.

Ia mengatakan saat ini Pansus Ranperda Pajak dan Retribusi DPRD Kota Ambon sudah mulai bekerja.

Pansus juga telah melakukan rapat bersama dengan beberapa OPD untuk membahas penghapusan delapan retribusi itu.

Ia juga menyebutkan OPD yang diundang untuk membahas persoalan tersebut adalah Dinas Pemadam Kebakaran, Disperindag, Dinas Perumahan dan Pemukiman, dan Dinas Perhubungan yang merupakan OPD pengumpul dari objek pendapatan tersebut.

Sesuai amanat UU 1/2022, kewenangan menarik retribusi dari sumber pendapatan tersebut tidak lagi ada di daerah.

Untuk itu, pansus dibentuk untuk merumuskan kembali ranperda yang baru dengan berpatokan pada UU Nomor 1 Tahun 2022.

"Kita akan merumuskan kembali ranperda dengan objek retribusi yang baru. Kalaupun ada yang hilang, kita akan pikirkan solusinya agar bagaimana PAD itu tetap masuk, tapi dengan nomenklatur yang berbeda," jelas Pormes.

Ia mencontohkan retribusi pengujian kendaraan bermotor, yang meski akan dihapus, tetapi pemkot masih memiliki alat itu, sehingga akan diatur untuk masuk di retribusi aset daerah, dengan asumsi bahwa alat itu adalah aset daerah.

Dengan demikian, maka pengujian kendaraan tetap jalan, tetapi nomenklaturnya berbeda.

"Jadi, nanti dia dimasukkan dalam aset daerah saja," katanya.

Selain itu, dasar penyelamatan atas 8 sumber pendapatan itu juga akan dikonsultasikan dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Ada dua opsi, yang pertama untuk menyelamatkan 8 sumber itu dengan memasukkan nomenklaturnya dalam retribusi umum, yaitu retribusi pengelolaan aset daerah.

"Kalau opsi itu tidak bisa, maka akan dibuat semacam MoU sebagai opsi kedua, supaya kita tetap menghasilkan PAD dari aset daerah tersebut. Nanti, kita akan konsultasi ke Kemendagri," terangnya.

Ia berharap meski ada UU yang mengakibatkan hilangnya beberapa sumber pendapatan di pemkot, namun melalui perda pajak dan retribusi nantinya, PAD Kota Ambon tetap bertahan, atau dapat meningkat.

"Kita berharap PAD Kota Ambon tetap bertahan, bahkan juga bisa meningkat, sambil memikirkan solusi lain," ucap Pormes.

Pewarta: Winda Herman

Editor : Ikhwan Wahyudi


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2023