Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Maluku Utara, meringkus seorang pemuda berinisial MI alias Mahdi (31) di Kota Ternate saat saat menjemput paket narkotika jenis ganja menyusul adanya laporan terjadi transaksi narkoba dari Jayapura.
Direktur Resnarkoba Polda Maluku Utara, Kombes Pol Tri Setyadi Artono dihubungi, Senin, mengatakan penangkapan ini berdasarkan informasi masyarakat akan adanya transaksi narkotika, dari Jayapura.
"Narkotika yang dikirim melalui jasa pengiriman dari Sentani, Jayapura, tujuan Kota Ternate Selatan," kata Tri.
Tri menambahkan, anggota bergerak menuju ke lokasi dan langsung melakukan kordinasi dengan pihak jasa pengiriman untuk dilakukan kontrol pengiriman.
Pemuda ini dengan inisial MI alias Mahdi (31) diringkus anggota Unit 1 Subdit III yang dipimpin langsung Ipda Faisal. Faisal di jalan raya, di Kecamatan Ternate Selatan.
Di tangan Faisal ditemukan barang bukti paket berisi ganja sebanyak 303 saset kecil dengan berat 400 gram.
Hanya saja pelaku mengelak barang itu miliknya tetapi milik seorang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) atau Narapidana (Napi) di Lapas Kelas IIA Ternate dengan inisial M.
"Pelaku menelpon pihak jasa pengiriman untuk mengantar paket ke alamat yang dituju dan dari informasi itu anggota langsung ke lokasi sesuai alamat," katanya.
Perwira berpangkat tiga bunga melatih ini bilang, saat dilakukan pemantauan pelaku datang dengan gerak gerik yang mencurigakan dan menerima paket tersebut.
"Anggota langsung melakukan penangkapan, dan melakukan penggeledahan badan dan ditemukan barang bukti berupa 1 paket sedang berisi narkotika yang dikuasai pelaku," katanya.
Setelah pelaku dilakukan diinterogasi, pelaku mengakui bahwa BB Narkotika milik temannya seorang Napi di Lapas Kelas IIA Ternate.
"Pelaku mengaku itu milik temannya seorang Napi di Lapas Ternate. Ketika anggota melakukan test urine hasilnya negatif ganja," katanya
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2023
Direktur Resnarkoba Polda Maluku Utara, Kombes Pol Tri Setyadi Artono dihubungi, Senin, mengatakan penangkapan ini berdasarkan informasi masyarakat akan adanya transaksi narkotika, dari Jayapura.
"Narkotika yang dikirim melalui jasa pengiriman dari Sentani, Jayapura, tujuan Kota Ternate Selatan," kata Tri.
Tri menambahkan, anggota bergerak menuju ke lokasi dan langsung melakukan kordinasi dengan pihak jasa pengiriman untuk dilakukan kontrol pengiriman.
Pemuda ini dengan inisial MI alias Mahdi (31) diringkus anggota Unit 1 Subdit III yang dipimpin langsung Ipda Faisal. Faisal di jalan raya, di Kecamatan Ternate Selatan.
Di tangan Faisal ditemukan barang bukti paket berisi ganja sebanyak 303 saset kecil dengan berat 400 gram.
Hanya saja pelaku mengelak barang itu miliknya tetapi milik seorang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) atau Narapidana (Napi) di Lapas Kelas IIA Ternate dengan inisial M.
"Pelaku menelpon pihak jasa pengiriman untuk mengantar paket ke alamat yang dituju dan dari informasi itu anggota langsung ke lokasi sesuai alamat," katanya.
Perwira berpangkat tiga bunga melatih ini bilang, saat dilakukan pemantauan pelaku datang dengan gerak gerik yang mencurigakan dan menerima paket tersebut.
"Anggota langsung melakukan penangkapan, dan melakukan penggeledahan badan dan ditemukan barang bukti berupa 1 paket sedang berisi narkotika yang dikuasai pelaku," katanya.
Setelah pelaku dilakukan diinterogasi, pelaku mengakui bahwa BB Narkotika milik temannya seorang Napi di Lapas Kelas IIA Ternate.
"Pelaku mengaku itu milik temannya seorang Napi di Lapas Ternate. Ketika anggota melakukan test urine hasilnya negatif ganja," katanya
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2023