Sebanyak 445 Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kota Ambon menerima Surat Keputusan (SK) pengangkatan untuk bidang pendidikan dan kesehatan.

"Hari ini kita menyerahkan SK pengangkatan dan surat perjanjian kerja sama kepada 445 PPPK dan selanjutnya mereka akan mengabdi di Pemkot Ambon," kata Penjabat Wali Kota Ambon Bodewin Wattimena, di Ambon, Senin.

Ia mengatakan, pengangkatan PPPK merupakan perjuangan yang membuahkan hasil, setelah melalui tahapan yang panjang.

"Kami memberikan apresiasi kepada para penerima SK, terutama kepada PPPK atas pengabdian bagi masyarakat dan kota yang dilakukan selama ini, mengingat bidang pendidikan dan kesehatan merupakan pelayanan dasar bagi masyarakat," kata dia

Ia berharap, tenaga PPPK Kota Ambon semakin termotivasi meningkatkan pelayanan pendidikan dan kesehatan karena kedua bidang ini sebagai pelayanan dasar yang nantinya menentukan masa depan masyarakat kota Ambon.

Diketahui 445 PPPK terbagi menjadi 308 tenaga pendidik, dan 137 tenaga kesehatan. 

"Sebenarnya tenaga pendidik yang lolos seleksi berjumlah 311 orang akan tetapi ada tiga orang yang mengundurkan diri sehingga total keseluruhan menjadi 308 orang pendidik dan 137 tenaga kesehatan," katanya.

Pemkot Ambon katanya, masih menanti formasi mengingat cukup banyak tenaga kontrak yang akan berakhir masa kerja, seiring kebijakan pemerintah pusat untuk menghapus tenaga kontrak dan honorer pada November 2023.

Semua kebijakan yang ditempuh Pemkot Ambon terkait PPPK pegawai kontrak dan honorer disesuaikan dengan aturan yang berlaku.

Tetapi jika  belum lima tahun maka tidak bisa diproses, dan konsekuensi adalah tidak ada lagi pegawai kontrak atau honorer di tahun depan sesuai edaran Kementerian PAN dan RB, mengingat masa kerja pegawai kontak adalah per tahun," ujarnya.



 

Pewarta: Penina Fiolana Mayaut

Editor : Ikhwan Wahyudi


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2023