Ternate (ANTARA) - Gubernur Provinsi Maluku Utara Sherly Tjoanda Laos meminta 1.394 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang telah menerima SK untuk mengutamakan pelayanan publik dan menjaga integritas.
"Saya berharap agar saudara-saudari yang telah menerima SK hari ini dapat bekerja dengan integritas, dan loyal terhadap tugas serta instansi masing-masing. Pemerintah sangat berharap kontribusi positif dari kalian semua," kata Sherly usai penyerahan SK pengangkatan PPPK Tahap I Formasi Tahun 2024 di lingkup Pemprov Malut Kantor Gubernur, Jumat.
Acara tersebut merupakan bagian dari komitmen Pemerintah Provinsi Maluku Utara dalam memperkuat birokrasi dan pelayanan publik melalui pengangkatan tenaga profesional di berbagai sektor.
Jumlah PPPK yang diangkat sebanyak 1.394 dengan rincian 1.214 Tenaga Teknis dan 180 Tenaga Guru.
Penyerahan SK dilakukan secara simbolis oleh Gubernur didampingi Wakil Gubernur kepada 3 perwakilan PPPK yang masing-masing telah mengabdi 15, 17 dan 20 tahun.
Sherly menyampaikan ucapan selamat kepada para dan PPPK yang menerima SK serta mengingatkan agar mereka menjalankan tugas dengan penuh disiplin, tanggung jawab dan dedikasi.
Ia mengingatkan, menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) dewasa ini dituntut untuk menjadi Smart ASN yang berintegritas, disiplin, berwawasan global, menguasai teknologi informasi, serta berjiwa kewirausahaan.
"Selain itu, kedisiplinan merupakan aspek penting yang harus diterapkan oleh ASN termasuk PPPK sebagai bentuk kecakapan mengelola waktu dan bentuk komitmen dalam bekerja dengan mempedomani setiap peraturan tentang disiplin ASN" ucap Sherly.
Sementara itu, dalam laporannya, Plt. Kepala Badan Kepegawaian Daerah Syam Sofyan menyebut kebijakan Pemetaan penyelesaian Tenaga Non ASN di Provinsi Maluku Utara wajib diselesaikan pada Desember 2024 dan mengalokasikan 2.207 kuota dengan rincian tenaga guru sebanyak 482 kuota, tenaga kesehatan 192 kuota dan tenaga teknis 1.533 kuota.
Penyelesaian tenaga non ASN Tahap I berasal dari pangkalan database BKN dan THK-2 dengan masa pengabdian bervariasi mulai dari 5 tahun sampai yang paling lama 30 tahun, kata Sofyan.
Kegiatan serah terima SK dihadiri Wakil Gubernur, Sekretaris Daerah, Kepala Taspen Ternate, Plt. Kepala Badan Kepala Daerah dan Jajaran, Pimpinan OPD, ASN dan Insan Pers.
Gubernur juga menyempatkan diri memanggil dan berbincang kepada salah satu PPPK yang telah mengabdi selama 17 tahun, yakni dari tahun 2008.*