Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) se-Indonesia menyatakan akan menggelar cuti massal sebagai aksi protes rancangan undang-undang (RUU) kesehatan omnibus law yang akan mencabut UU nomor 38 tahun 2014 tentang keperawatan.
Hal ini dikatakan usai menghasilkan sebanyak sembilan rekomendasi dalam pembahasan rapat kerja nasional (Rakernas) pada Sabtu, (10/6/2023).
"Dari semua rekomendasi yang kita bahas, ini yang menjadi sorotan kita di Rakernas ini, kita satukan visi dalam rangka menyelamatkan UU nomor 38 tentang keperawatan," kata Ketua Umum DPP PPNI, Harif Fadhillah, Ambon, Senin.
Menurutnya, Satgas PPNI di seluruh daerah juga diminta berkoordinasi dengan lima organisasi profesi lain untuk melakukan aksi-aksi sampai pada tingkat gelar cuti kerja massal tersebut.
"Karena dengan dicabutnya UU nomor 38 tentang keperawatan, maka ini akan berdampak negatif bagi seluruh perawat yang ada di Indonesia," katanya menegaskan.
Harif menyatakan, Rakernas berarti melakukan evaluasi kinerja serta membahas untuk mendapatkan berbagai program strategis guna dilaksanakan di tahun berikutnya.
Tujuannya tidak lain untuk meningkatkan profesionalisme perawat-perawat di Indonesia baik dari aspek pendidikan mereka, hukum, politik dan lainnya.
"Makanya kita selamatkan dulu UU nomor 38 kita. Kita punya tujuan satu, berdayakan serta mensejahterakan perawat yang ada di Indonesia," ujarnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2023