Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Maluku Utara (Malut) meminta nelayan di provinsi itu agar tidak menangkap ikan menggunakan bahan peledak karena akan merusak terumbu karang. 

"Nantinya terumbu karang bisa rusak jika menggunakan bom, sehingga ikan tidak dapat berkembang biak lagi di situ," kata Direktur Polairud Polda Malut Kombes Pol Mugi Sekar Jaya dihubungi dari Ternate, Jumat.

Hal ini disampaikan dalam upaya Ditpolairud Polda Malut untuk mengawasi dan mengamankan aktivitas penangkapan ikan ilegal  di seluruh perairan Malut.

Mugi mengatakan, jika memang nantinya ditemukan ada nelayan yang masih bandel dengan menggunakan bahan peledak maka akan ditindak sesuai ketentuan hukum yang berlaku. 

"Sebagaimana upaya yang dilakukan, kami akan tetap tegas menindak tegas para pelaku bom ikan, karena tindakan itu tidak dibenarkan," ujarnya.

Selain itu, efek yang timbul akibat aktivitas tersebut berdampak besar terhadap kelangsungan nelayan lain di sekitarnya, karena efek pemakaian  bom ikan ini dalam jangka panjangnya  luar biasa menimbulkan  kerugian bagi nelayan yang  ada di sekitarnya.

Mugi menyatakan, saat ini pihaknya sedang membuat strategi khusus untuk mengungkap kasus bom ikan yang akhir-akhir ini meresahkan nelayan pesisir dan akan membuat strategi yang khusus yang nantinya dilakukan dalam pengungkapan kasus bom ikan.

"Kami telah sampaikan imbauan untuk segera menghentikan kegiatan  bom ikan lakukan penangkapan ikan sesuai dengan aturan yang sudah berlaku sehingga tidak melanggar hukum," ujarnya.

 

Pewarta: Abdul Fatah

Editor : Ikhwan Wahyudi


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2023