Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Ambon, Maluku membuka layanan konsultasi secara daring sebagai wadah mediasi hubungan industrial antara tenaga kerja dan pihak perusahaan.

"Kami berupaya menghadirkan inovasi layanan konsultasi secara daring bagi tenaga kerja maupun pihak pemberi kerja jika terjadi permasalahan terkait hubungan industrial," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Ambon Stiven Patty di Ambon, Senin (19/6).

Ia mengatakan berbagai upaya dilakukan dalam rangka membantu menyelesaikan berbagai permasalahan atau perselisihan yang terjadi dalam perusahaan serta memberikan pembinaan hubungan industrial pada perusahaan.

Baca juga: Disnaker Ambon: Seleksi calon pekerja migran tunggu pembiayaan bank

Layanan konsultasi dapat diakses melalui media sosial Disnaker Ambon yaitu Facebook, Instagram, dan Tik Tok @disnakerambon.

"Kita berupaya memudahkan tenaga kerja untuk tidak perlu datang berkonsultasi di dinas, jika mereka merasa tidak nyaman dalam bekerja atau ada hal- hak yang tidak sesuai dengan sistem kerja di perusahaan, kita membuka layanan konsultasi," katanya.

Disnaker memiliki kepentingan untuk memastikan terwujud hubungan industrial yang harmonis dan berkeadilan, memberikan perlindungan terhadap pekerja dan kehadiran perusahaan, sama penting dan strategis.

Pihaknya berupaya mendekatkan pelayanan kepada masyarakat, sekaligus melakukan upaya preventif guna menghindari sengketa hubungan industrial yang merugikan seluruh pihak.

Baca juga: Disnaker Ambon imbau perusahaan bayar THR paling lambat H-7 Lebaran

Selama ini, kata Stiven, ketika tenaga kerja mengalami masalah, yang dilakukan adalah mendatangi Disnaker untuk menyampaikan pengaduan, selanjutnya dilakukan upaya mediasi.

Pengaduan yang dilakukan tenaga kerja umumnya berupa hak tenaga kerja yang tidak ditindaklanjuti pemberi kerja, maupun laporan pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak.

Ia menambahkan melalui layanan konsultasi daring para tenaga kerja bisa mendapatkan informasi terkait pengaduan, apakah perlu ditindaklanjuti atau dilakukan mediasi.

Hal yang sama juga berlaku bagi pihak perusahaan untuk melalukan konsultasi terkiat tenaga kerja.

"Kita berupaya memanfaatkan teknologi untuk memudahkan masyarakat dalam memberikan informasi layanan, sehingga tidak ada pihak yang dirugikan," kata Stiven.

Baca juga: Disnaker Ambon siapkan posko pengaduan THR

Pewarta: Penina Fiolana Mayaut

Editor : Moh Ponting


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2023