Komunitas Moluccas Coastal Care (MCC) memasang penyaring sampah (trash rack) sepanjang 90 meter pada pesisir pantai Poka, Teluk Ambon, Maluku untuk melindungi mangrove yang ada di kawasan itu.

 

“Jadi hari ini kami MCC sudah memasang yang namanya itu “Pampele Sampah” atau trash rack, ada dua buah dengan masing-masing 45 meter, jadi semuanya ada 90 meter,” kata Direktur MCC, Teria Salhuteru, di Ambon, Rabu. 

 

Ia mengatakan, penyaring sampah ini terbuat dari jaring yang dijahit berbentuk bantal panjang. Setelah dijahit di bentuk bantalan, jaring tersebut dimasukkan botol-botol bekas sebanyak 10 ribu botol pada 90 meter penyaring sampah tersebut. 

 

“Jadi ini ide dari MCC agar penyaring sampah tersebut dapat melindungi mangrove kita dari ancaman sampah,” ujarnya. 

 

Selain itu, Teria menambahkan, kegiatan ini juga bertujuan untuk MCC bersama-sama dengan PT PLN Unit Kerja Wilayah Maluku dan Maluku Utara menciptakan inovasi baru yang dibuat anak-anak muda dalam menangani permasalahan sampah di Kota Ambon. 

 

“Salah satunya pada proyek kami juga sebelumnya bersama-sama melakukan aksi pembersihan sampah di bawah jembatan merah putih hingga Galala, dan sekarang kita tambah dengan membuat penyaring sampah ini,” ungkap Teria. 

 

Ia mengaku, kegiatan ini  direspon baik dan didukung penuh oleh Pemerintah Desa Poka, karena mau menerima bantuan MCC untuk penghalang sampah, dan mau terlibat dalam pemasangan “trash rack”. 

 

“Nanti ada juga pipa trap itu untuk taroh di sungai tapi itu belum dipasang. Ke depannya mungkin akan dipasang dan ini nanti Pemerintah Desa Poka sudah berkomitmen menyiapkan orang desa untuk angkat sampah,” jelasnya. 

 

Ia berharap, dengan adanya “trash rack” yang dibuat, ini dapat membantu meminimalisir sampah yang mengotori Pesisir Kota Ambon.

 

Tidak hanya itu, ia juga berharap apa yang dilakukan MCC dapat membangkitkan semangat masyarakat di Maluku untuk bersinergi menangani masalah persampahan.

Pewarta: Winda Herman

Editor : Ikhwan Wahyudi


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2023