Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Maluku Utara (Malut) menangkap dua orang pelaku penangkap ikan menggunakan bahan peledak (bom ikan) di kawasan perairan Kabupaten Halmahera Selatan.
"Kedua pelaku masing-masing berinisial SJ (34 tahun) dan SM (39), warga Desa Nang, Kecamatan Bacan Barat, Kabupaten Halmahera Selatan, diamankan oleh anggota Markas Unit Polairud Bacan, pada Senin (19/6) di perairan Tanjung Topa, Halmahera Selatan," kata Direktur Polairud Polda Malut, Kombes Pol Mugi Sekar Jaya melalui Kasubdit Gakkum AKBP Aditya Kurniawan, di Halmahera Selatan, Kamis.
Dia mengatakan, keduanya tertangkap tangan melakukan kegiatan menangkap ikan dengan menggunakan bahan peledak.
Baca juga: Polda Maluku tangkap tiga tersangka pelaku bom ikan di Pulau Kasa
Saat penangkapan polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti yang digunakan dalam melakukan aktivitas penangkapan ikan tersebut.
"Dua unit perahu ketinting dan mesinnya, kemudian ada empat buah bom yang dikemas dalam botol juga ada masker selam dan buah salapa (serok ikan) serta bungkusan korek api yang dikemas dalam kantong plastik," ujar Aditya.
Kedua pelaku sambung dia, saat ini sedang dilakukan pemeriksaan untuk kepentingan proses penyelidikan.
Keduanya dikenakan Pasal 1 Ayat (1) dan (3) Undang - Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 dan Pasal 84 Ayat UU Perikanan Nomor 31 tahun 2004 Jo Pasal 53 Ayat (1) KHUPidana.
"Sementara pasal yang disangkakan kepada mereka berdua terkait Undang Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 dengan hukuman setinggi tingginya 20 tahun kemudian untuk di Undang-Undang Perikanan Pasal 84 ayat 1 Undang- Undang Nomor 31 tahun 2004 dengan ancaman hukuman paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp1,2 miliar.
Baca juga: Empat nelayan Halmahera Selatan ditahan karena diduga pakai bom ikan,
Dia menambahkan, anggota di Markas Unit atau Pos Polairud di Bacan secara rutin melakukan patroli karena memang penangkapan ikan dengan menggunakan bahan peledak sudah sangat meresahkan nelayan setempat.
"Karena bibit-bibit ikan banyak yang mati sehingga akhirnya berpengaruh terhadap hasil tangkapan ikan nelayan lain menurun," ujarnya.
Untuk itu, dia mengimbau kepada masyarakat nelayan agar tidak menggunakan bom saat menangkap ikan karena bisa merusak ekosistem laut dan kelangsungan mata pencarian nelayan lainnya.
"Khusus masyarakat nelayan agar jangan menggunakan bom ikan dalam melakukan penangkapan ikan karena itu merupakan sebuah pelanggaran pidana dan disatu sisi merugikan lingkungan dan menimbulkan kerugian pendapatan bagi nelayan, merusak ekosistem terumbu karang dan sebagainya," kata Aditya.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Ditpolairud Polda Malut tangkap dua pelaku bom ikan
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2023
"Kedua pelaku masing-masing berinisial SJ (34 tahun) dan SM (39), warga Desa Nang, Kecamatan Bacan Barat, Kabupaten Halmahera Selatan, diamankan oleh anggota Markas Unit Polairud Bacan, pada Senin (19/6) di perairan Tanjung Topa, Halmahera Selatan," kata Direktur Polairud Polda Malut, Kombes Pol Mugi Sekar Jaya melalui Kasubdit Gakkum AKBP Aditya Kurniawan, di Halmahera Selatan, Kamis.
Dia mengatakan, keduanya tertangkap tangan melakukan kegiatan menangkap ikan dengan menggunakan bahan peledak.
Baca juga: Polda Maluku tangkap tiga tersangka pelaku bom ikan di Pulau Kasa
Saat penangkapan polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti yang digunakan dalam melakukan aktivitas penangkapan ikan tersebut.
"Dua unit perahu ketinting dan mesinnya, kemudian ada empat buah bom yang dikemas dalam botol juga ada masker selam dan buah salapa (serok ikan) serta bungkusan korek api yang dikemas dalam kantong plastik," ujar Aditya.
Kedua pelaku sambung dia, saat ini sedang dilakukan pemeriksaan untuk kepentingan proses penyelidikan.
Keduanya dikenakan Pasal 1 Ayat (1) dan (3) Undang - Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 dan Pasal 84 Ayat UU Perikanan Nomor 31 tahun 2004 Jo Pasal 53 Ayat (1) KHUPidana.
"Sementara pasal yang disangkakan kepada mereka berdua terkait Undang Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 dengan hukuman setinggi tingginya 20 tahun kemudian untuk di Undang-Undang Perikanan Pasal 84 ayat 1 Undang- Undang Nomor 31 tahun 2004 dengan ancaman hukuman paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp1,2 miliar.
Baca juga: Empat nelayan Halmahera Selatan ditahan karena diduga pakai bom ikan,
Dia menambahkan, anggota di Markas Unit atau Pos Polairud di Bacan secara rutin melakukan patroli karena memang penangkapan ikan dengan menggunakan bahan peledak sudah sangat meresahkan nelayan setempat.
"Karena bibit-bibit ikan banyak yang mati sehingga akhirnya berpengaruh terhadap hasil tangkapan ikan nelayan lain menurun," ujarnya.
Untuk itu, dia mengimbau kepada masyarakat nelayan agar tidak menggunakan bom saat menangkap ikan karena bisa merusak ekosistem laut dan kelangsungan mata pencarian nelayan lainnya.
"Khusus masyarakat nelayan agar jangan menggunakan bom ikan dalam melakukan penangkapan ikan karena itu merupakan sebuah pelanggaran pidana dan disatu sisi merugikan lingkungan dan menimbulkan kerugian pendapatan bagi nelayan, merusak ekosistem terumbu karang dan sebagainya," kata Aditya.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Ditpolairud Polda Malut tangkap dua pelaku bom ikan
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2023