Kapolda Maluku Irjen Pol. Lotharia Latif terpaksa membatalkan tiga orang personel Polri di Maluku yang rencananya naik pangkat setingkat lebih tinggi periode spesial Hari Bhayangkara ke-77 pada 1 Juli 2023.

Pembatalan kenaikan pangkat tiga anggota Polisi tersebut, karena mereka terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan disiplin.

Hal itu terungkap saat upacara kenaikan pangkat yang dipimpin Kapolda Maluku di lapangan apel belakang Markas Polda Maluku, Kota Ambon, Jumat.

"Hari ini terdapat tiga personel yang saya batalkan kenaikan pangkat mereka, karena mereka telah melakukan pelanggaran kode etik maupun disiplin," kata Kapolda.

Tiga personel yang dibatalkan kenaikan pangkat yaitu Briptu RGS dan Bripda ASM, anggota Polda Maluku, serta Bripda PWS, anggota Polres Kepulauan Tanimbar.

Briptu RGS melakukan pelanggaran kode etik profesi, tindak pidana perkosaan, dan penganiayaan. Sementara Bripda ASM melanggar disiplin. Kemudian Bripda PWS melanggar kode etik profesi dan berbuat asusila.

"Pada prinsipnya setiap personel yang berprestasi kami memberikan reward atau penghargaan, namun sebaliknya kalau melakukan pelanggaran kami akan berikan punishment atau hukuman," katanya menegaskan.

Kapolda mengatakan pangkat merupakan bentuk penghargaan yang diberikan oleh organisasi kepada personel atas prestasi, dedikasi dan pengabdian yang telah diberikan selama bertugas.

"Kenaikan pangkat bukanlah suatu hak, namun adalah prestasi kerja yang diraih melalui proses dan mekanisme secara berjenjang," kata Kapolda.
 

 



Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Tiga personel Polda Maluku batal naik pangkat karena langgar kode etik

Pewarta: Winda Herman

Editor : Ikhwan Wahyudi


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2023