Mataram (Antara Maluku) - Sejumlah tokoh agama di Pulau Lombok mengadukan penyiaran beberapa lagu dangdut yang liriknya dinilai mengadung muatan pornografi kepada Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Nusa Tenggara Barat.

Wakil Ketua Komisi Penyiaran Indonesis Daerah (KPID) NTB Sukri Aruman di Mataram, Kamis mengatakan, judul lagu dangdut yang dinilai porno dan disiarkan lembaga penyiaran (LP) itu adalah "Wanita Lubang Buaya", "Mobil Bergoyang", "Minta Dibolongi" dan "Hamil Duluan".

"Khusus untuk penyiaran lagu dangdut berjudul Hamil Duluan, kami sudah melayangkan teguran tertulis ke Radio Gemini FM Mataram atas pengaduan dari sejumlah tokoh agama yang menilai bahwa lagu tersebut tidak layak disirkan, karena liriknya bermuatan porno," ujarnya.

Sementara terkait dengan pengaduan sejumlah tokoh masyarakat atas penyiaran tiga lagu dangdut lainnya, KPID NTB sedang mengumpulkan bukti yang kemudian akan dikaji bersama tokoh agama dan tokoh masyarakat termasuk budayawan dan seniman.

"Kami akan melakukan pengkajian terhadap tiga lagu dangdut tersebut, kemudian dibahas dalam rapat pleno komisioner untuk memastikan apakah lagu yang liriknya dinilai mengandung unsur porno itu melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS)," ujarnya.

Ia mengatakan, menurut salah satu pasal P3SPS yang dikelurkan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), lembaga penyiaran dilarang menyiarkan lagu yang lirik atau video klipnya bermuatan porno.

Sementara itu Ketua KPID NTB Badrun AM mengatakan, pihaknya akan terus memantau dan mengawasi secara menyeluruh siaran lembaga penyiaran untuk memastikan tidak ada lagi siaran terutama lagu-lagu yang liriknya bermuatan seks.

"Lembaga penyiaran yang menyiarkan hal-hal yang melanggar P3SPS akan dijatuhi sanksi tegas  mulai dari peringatan tertulis berturut-turt tiga kali, penghentikan penyiaran semua acara bermasalah hingga pencabutan izin siaran," ujarnya.

Dalam hal ini, kata Badrun, KPID NTB tidak akan memberikan toleransi kepada lemabaga penyiaran yang menyiarkan siaran bermasalah yang tidak sesuai dengan P3SPS untuk memberikan kepada masyarakat yang membutuhkan siaran yang sifatnya mendidik, menghibur dan mencerdaskan masyarakat.

Menurut Badrun, selama ini pihaknya telah menyampaikan teguran ke sejumlah lembaga penyiaran yang terbukti menyiarakan siaran bermasalah dan melanggar P3SPS, namun belum ada yang dijatuhi sanksi pencabutan izin siaran.

"Hingga kini kami belum menjatuhkan sanksi tegas berupa pencabutan izin penyiaran, karena setelah disampaikan teguran tertulis umumnya lembaga penyiaran mematuhi dan tidak mengulangi pelanggaran serupa," katanya.

Pewarta: ANTARA

Editor : John Nikita S


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2012