Asisten Pidana Militer (Aspidmil) Kejati Maluku Kolonel (Chk) Romelto Napitupulu menegaskan, penyelesaian sebuah perkara pidana umum secara koneksitas sudah lama dikenal dalam UU RI Nomor 14 tahun 1970 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman.

"Dalam pasal 22 UU ini menyatakan setiap tindak pidana yang dilakukan secara bersama-sama oleh mereka yang termasuk dalam lingkungan peradilan umum dan peradilan militer diperiksa serta diadili oleh badan peradilan umum," kata Romelto di Ambon, Jumat.

Penegasan tersebut disampaikan Romelto saat menjadi pembicara pada kegiatan sosialisasi penanganan perkara koneksitas pada sistem peradilan pidana di Indonesia menyambut HUT Adhyaksa tahun ini.

Kegiatan yang diselenggarakan Bidang Pidana Militer Kejati Maluku tersebut dibuka Kajati Maluku Edyward Kaban.

Baca juga: Kajati Maluku: Tugas Aspidmil tangani perkara konektsitas, begini penjelasannya

Menurut dia, kecuali jika oleh keputusan Menteri Pertahanan dan Keamanan (Menhankam) dengan mendapatkan persetujuan Menteri Kehakiman, maka perkara itu harus diperiksa dan diadili oleh pengadilan dalam lingkungan peradilan militer.

"Jadi untuk perkara koneksitas, unsur-unsurnya lebih dari satu pelaku tindak pidana yang berasal dari unsur militer dan sipil ditangani peradilan umum dengan melibatkan tim koneksitas," ucapnya.

Kemudian tim koneksitas terdiri dari polisi militer, oditur, dan penyidik dalam lingkup peradilan umum seperti jaksa dan polisi.

"Untuk ke depannya bidang pidana militer akan konsisten pada pasal 89 ayat (1) UU RI Nomorr 8 tahun 1981 tentang KUHAP, dan itu berarti peradilan umum tetap dikedepankan," tandas Romelto.

Kecuali ada SKB yang menentukan oknum dari militer itu diperiksa di peradilan militer.

Dekan Fakultas Hukum Universitas Kristen Indonesia Maluku (UKIM) Ambon Dr. John Pasalbessy menjelaskan sistem peradilan pidana terpadu merupakan model penyelesaian perkara bidang pidana yang dikenal dalam hukum acara di Indonesia.

Sistem ini digerakkan oleh hukum pidana materil, hukum pidana formil dan hukum pelaksana pidana yang dikenal dengan konsep penegakan hukum terpadu.

Dia menyebutkan, hukum acara pidana di Indonesia sesuai UU RI Nomor 8 tahun 1981 menempatkan pemeriksaan koneksitas sebagai salah satu model pemeriksaan perkara yang melibatkan dua peradilan.

"Sehingga diperlukan adanya ketegasan lewat sebuah regulasi untuk menghadapi potensi dualisme penuntutan dalam perkara koneksitas," tegasnya.

Dia juga menyebutkan data di Kejagung RI pada 2021 misalnya terdapat 2.726 sisa perkara tindak pidana koneksitas yang belum diproses ke pengadilan dan 23 persen dari jumlah perkara ini ditangani pihak kejaksaan.

Baca juga: Aspidmil Kejati Maluku khusus tangani perkara koneksitas, begini penjelasannya

Pewarta: Daniel Leonard

Editor : Moh Ponting


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2023