Ambon (Antara Maluku) - Penerapan sepuluh peraturan daerah baru tentang pajak dan retribusi oleh Pemerintah Kota Ambon, Maluku, sejak 15 Februari 2012 diharapkan semakin meningkatkan pendapatan asli daerah.

"Sepuluh Perda baru ini diterapkan setelah mendapat persetujuan Menteri Keuangan serta Menteri Dalam Negeri," kata Kabag Hukum Pemkot Ambon Elky Silooy dalam rapat kerja dengan Komisi II DPRD Kota di Ambon, Jumat.

Silooy menjelaskan, Perda baru ini mengatur tentang Izin Mendirikan Bangunan (IMB), Penyelenggaraan retribusi izin trayek, retribusi parkir, tempat khusus retribusi parkir, retribusi pengujian kendaraan bermotor, pelayanan pasar, tera ulang, izin gangguan, izin tempat penjualan minuman berolkohol, retribusi terminal.

Bagian Hukum Pemkot Ambon saat ini sedang membukukan sepuluh perrda baru tersebut untuk nantinya dikirim kembali kepada Gubernur Maluku, Mendagir serta Menteri Keuangan di Jakarta.

Hal ini disebabkan persetujuan DPRD kota Ambon untuk pajak retribusi biasanya disampaikan kepada Gubernur Maluku dengan tembusan kepada Menteri Dalam Negeri maupun Keuangan.

Aturan mainnya, sebelum ditetapkan oleh Gubernur sebagai Perda, haruslah mendengar pendapat dari kedua Kementerian tersebut.

Menurut Silooy, dalam Undang - Undang nomor 28 tahun 2009 tentang pajak daerah dan retribusi daerah, pemerintah kota diberi kewenangan untuk memungut 29 jenis retribusi berdasarkan kelompok jasa yang menjadi objek retribusi daerah, dimana penggolongan jenis retribusi dimaksudkan guna menetapkan kebijakan umum tentang prinsip dan sasaran dalam penetapan tarif retribusi daerah.

"Sebenarnya ada 11 Perda yang diusulkan, namun hanya sepuluh yang baru dikembalikan. Sedangkan satu lainnya, yakni ranperda Tata Ruang, hingga kini masih dievaluasi oleh pemerintah pusat," ujarnya.

Pewarta: Shariva Alaidrus

Editor : John Nikita S


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2012