Ambon (ANTARA) - Ketua Komisi II DPRD Maluku, Saudah Tuanakotta/Tethool menyatakan, meski pun potensi kekayaan alam khusus di bidang pertambangan wilayah ini cukup besar namun sebenarnya belum bisa mendongkrak pendapatan asli daerah (PAD) untuk kemakmuran masyarakat.
"Komisi baru mengetaui jumlah wilayah kerja pertambangan di Maluku yang sementara ini beroperasi, baik untuk tahap eksplorasi maupun produksi sebanyak 82 perusahaan setelah rapat kerja dengan Dinas ESDM Provinsi Maluku" kata Saudah di Ambon, Sabtu.
Dalam rapat kerja tersebut diketahui kalau ada 32 perusahaan yang bergerak dalam pertambangan logam dan 50 perusahaan lainnya di bidang penambangan batuan.
"Namun selama ini belum bisa dimaksimalkan menjadi sumber PAD karena setelah mulai berjuang menjadi sumber pendapatan, kita tertumbuk dengan regulasi tertinggi yaitu UU nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan atas UU nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara," ujarnya.
Regulasi seperti ini yang dinilai merugikan daerah sehingga Komisi II DPRD Maluku akan memperjuangkan hak daerah dikembalikan, sebab kalau mau dibilang penerapan otonomi daerah maka harus dilakukan dengan benar.
"Kita merasa bahwa seluruh regulasi yang baru ini merugikan daerah, sebab potensi kekayaan alam ada di daerah namun dikembalikan ke pusat baru dibagi bersama," tandas Saudah.
Beberapa hal lainnya yang cukup krusial adalah soal perizinan, di mana ada banyak izin yang mati akibat perilaku para pemimpin terdahulu dari Dinas ESDM Provinsi Maluku.
Kondisi menyebabkan banyak pengusaha daerah merasa tidak diprioritaskan sebagai pengusaha untuk mengembangkan potensi kekayaan alam, terutama untuk jenis tambang logam dan bebatuan.
Cara seperti ini menimbulkan kesan seakan-akan Dinas ESDMProvinsi Maluku tertutup sehingga KOMISI III DPRD Maluku mulai membuka apa saja yang terkait dengan berapa banyak wilayah pertambangan, berapa jumlah perizinannya, dan siapa saja yang berusaha di Maluku agar diketahui juga oleh masyarakat.
"Dinas ESDM Provinsi Maluku juga perlu memprioritaskan pengusaha lokal, karena uang harus berputar di daerah bila memang ada diantara mereka yang mempunyai potensi dan modal untuk mengelola kekayaan tambang tersebut" tegas Saudah.
DPRD : Pengelolaan tambang belum dongkrak PAD Maluku
Sabtu, 24 Oktober 2020 16:14 WIB