Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Anak Maluku diperiksa Tim Penegakan Disiplin (TPD) Pemerintah Provinsi Maluku atas dugaan  telah melecehkan bawahan.

"Pemerintah provinsi telah melakukan pemeriksaan kepada yang bersangkutan berdasarkan laporan, nanti hasilnya akan kami sampaikan,” ujar Sekretaris daerah (Sekda) Maluku Saladi Ie di Ambon, Rabu.

Sadali  mengatakan pemeriksaan tersebut merupakan tindak lanjut atas laporan tindakan pelecehan yang diduga dilakukan oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P3A), berinisial DK terhadap staffnya.

Menurut dia  pihak kepolisian pun telah memberikan atensi untuk kasus ini dan akan menyelidiki sesuai dengan ketentuan.

Sementara dari sisi Pemerintahan, DK juga akan mendapat sanksi administrasi sesuai ketentuan yang berlaku.

“Sanksinya tetap ada tergantung seberapa besar pelanggaran yang dilakukan. Namun sanksi administrasi tetap akan dilakukan," kata Sadali.

Tak hanya Pemerintah Provinsi Maluku, kasus yang mencuat ke permukaan tersebut juga menjadi sorotan Komisi IV DPRD Provinsi Maluku.

"Infomasi ini semua sudah dilaporkan ke Sekda, jadi sekda tidak perlu menunggu waktu lama untuk diputuskan, ini perbuatan tidak bermoral yang ditunjukkan Kepala Dinas,” ujar Wakil Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Maluku Rovik Akbar Affifudin.

Pasalnya kata dia DK merupakan Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Provinsi Maluku yang seharusnya melindungi marwah dan  martabat perempuan. Bukan sebaliknya melakukan perbuatan yang tidak bermoral.

"DK tak layak menjabat sebagai Kepala Dinas mengingat kejadian ini bukan baru sekali. Namun pernah ada laporan yang sama DK menjabat sebagai Kepala Satpol PP," kata dia menjelaskan.

Rovik pun berharap aparat kepolisian dapat mengusut kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oleh Kepala Dinas P3A agar ada efek jera bagi semua orang.

“Sekda harus menyampaikan kepada gubernur agar Kadis pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak harus segera diganti,” tandasnya.

Pewarta: Ode Dedy Lion Abdul Azis

Editor : Ikhwan Wahyudi


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2023