Ambon (ANTARA) - Kepolisian Daerah (Polda) Maluku masih melakukan penyelidikan dengan pemeriksaan para saksi untuk kasus dugaan pelecehan seksual oleh Kepala Dinas (Kadis) Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P3A) Maluku.
“Kami masih proses lidik dan pemeriksaan saksi-saksi,” kata Direktur Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Maluku Kombes Pol. Andri Iskandar, di Ambon, Jumat.
Andri menyebutkan, ada tiga saksi yang sudah diperiksa, yakni korban, dan dua rekan korban sesama Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Dinas PPPA. Andri menambahkan, ada tiga saksi lainnya yang akan diperiksa selanjutnya.
“Pelakunya belum kami periksa, nanti setelah semua saksi diperiksa dulu yang akan dijadwalkan besok,” ujarnya.
Diketahui, Pegawai DP3A diduga dilecehkan oleh kepala dinasnya sendiri. Bahkan perbuatan asusila itu telah berlangsung selama tiga kali pada Juli 2023.
Sebelumnya, Kapolda Maluku memastikan kasus pelecehan seksual yang diduga dilakukan Kepala Dinas P3A di provinsi itu kepada bawahannya ditangani secara profesional.
Sementara Sekretaris Daerah Provinsi Maluku Sadali Le mengaku, Pemerintah Provinsi Maluku telah melakukan pemeriksaan melalui tim penegakan disiplin (TPD) terhadap kasus pelecehan seksual yang diduga dilakukan Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Anak Provinsi Maluku, DSK terhadap staf di dinas tersebut.
Kepala Dinas (Kadis) Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Provinsi Maluku David Soleman Katayane (DSK) juga sudah mengajukan surat pengunduran diri setelah kasus dugaan pelecehan terhadap staf atau bawahannya mencuat ke permukaan.
Kepala Dinas (Kadis) Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Provinsi Maluku David Soleman Katayane (DSK) mengajukan surat pengunduran diri setelah kasus dugaan pelecehan terhadap staf atau bawahannya mencuat ke permukaan.
"Keputusan ini saya lakukan dengan sadar dan tanpa paksaan dari pihak mana pun setelah melalui pertimbangan yang matang. Saya merasa bahwa ini keputusan yang tepat secara pribadi, terlebih khusus dalam menjaga kewibawaan Pemerintah Provinsi Maluku yang saya cintai," ujarnya dalam keterangan tertulis yang diterima di Ambon.
Surat tersebut ditujukan kepada Gubernur Maluku Murad Ismail dengan tembusan ke Sekretaris Daerah (Sekda) dan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD).
Dalam surat pengunduran diri yang dibuat, ia dengan penuh hormat ingin mengundurkan diri. Keputusan tersebut diambil secara sadar dan tanpa paksaan pihak mana pun setelah melalui pertimbangan matang.