Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) terhadap seorang Komisioner Bawaslu Maluku Utara (Malut) Ardian Yoro Nareng yang diduga mengintervensi proses seleksi calon anggota Bawaslu kabupaten/kota.
Sekretaris DKPP Yudia Ramli dihubungi, Kamis, mengatakan agenda sidang ini adalah mendengarkan keterangan Pengadu, Teradu, Saksi atau Pihak Terkait yang dihadirkan.
"DKPP telah memanggil semua pihak secara patut, yakni lima hari sebelum sidang pemeriksaan digelar," katas Yudia.
Selain itu, dalam sidang kode etik ini bersifat terbuka untuk umum. Yudia juga mengungkapkan bahwa DKPP akan menyiarkan sidang ini melalui akun Facebook DKPP, @medsosdkpp, sehingga masyarakat dan media massa dapat menyaksikan langsung jalannya sidang pemeriksaan ini.
Baca juga: Ketua DKPP harap revisi PKPU 10/2023 buat Pemilu 2024 bermartabat
Dia menyebut, kasus ini perkara Nomor 91-PKE-DKPP/VI/2023 di Kantor KPU Provinsi Maluku Utara, Kota Ternate, pada Jumat (28/7/2023) pukul 09.00 WIT.
Perkara ini diadukan oleh Hendra Kasim dan Julham Djaguna. Keduanya mengadukan Anggota Bawaslu Provinsi Maluku Utara Ardian Yoro Nareng.
Ardian Yoro Nareng didalilkan berupaya mengintervensi proses seleksi Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota se-Provinsi Maluku Utara dengan membuat grup di WhatsApp yang berisi tim seleksi dan sejumlah kader partai politik.
Sesuai ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan (2) Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, sidang akan dipimpin oleh Anggota DKPP dan Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Maluku Utara.
Baca juga: DKPP periksa dua perkara Pilkada di Kabupaten Halmahera Barat
Sementara itu teradu Hendra Kasim dihubungi mengakui telah menerima surat panggilan sidang oleh DKPP terkait dengan kasus dugaan pelanggaran etik yang dilakukan anggota Bawaslu Maluku Utara.
"Agenda sidang berdasarkan surat panggilan sidang yakni, mendengarkan pokok pengaduan dari pengadu, jawaban teradu dan mendengarkan keterangan saksi," kata Hendra Kasim pengacara muda Maluku Utara itu.
Dalam surat yang ditandatangani Sekretaris DKPP Yudia Ramli menyebutkan untuk menghadap majelis sidang pemeriksaan DKPP di ruang KPU Provinsi Maluku Utara di Ternat, pada Jumat 28 Juli 2023 pukul 09.00 WIT sebagai pengadu.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: DKPP sidangkan seorang Komisioner Bawaslu Malut
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2023
Sekretaris DKPP Yudia Ramli dihubungi, Kamis, mengatakan agenda sidang ini adalah mendengarkan keterangan Pengadu, Teradu, Saksi atau Pihak Terkait yang dihadirkan.
"DKPP telah memanggil semua pihak secara patut, yakni lima hari sebelum sidang pemeriksaan digelar," katas Yudia.
Selain itu, dalam sidang kode etik ini bersifat terbuka untuk umum. Yudia juga mengungkapkan bahwa DKPP akan menyiarkan sidang ini melalui akun Facebook DKPP, @medsosdkpp, sehingga masyarakat dan media massa dapat menyaksikan langsung jalannya sidang pemeriksaan ini.
Baca juga: Ketua DKPP harap revisi PKPU 10/2023 buat Pemilu 2024 bermartabat
Dia menyebut, kasus ini perkara Nomor 91-PKE-DKPP/VI/2023 di Kantor KPU Provinsi Maluku Utara, Kota Ternate, pada Jumat (28/7/2023) pukul 09.00 WIT.
Perkara ini diadukan oleh Hendra Kasim dan Julham Djaguna. Keduanya mengadukan Anggota Bawaslu Provinsi Maluku Utara Ardian Yoro Nareng.
Ardian Yoro Nareng didalilkan berupaya mengintervensi proses seleksi Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota se-Provinsi Maluku Utara dengan membuat grup di WhatsApp yang berisi tim seleksi dan sejumlah kader partai politik.
Sesuai ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan (2) Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, sidang akan dipimpin oleh Anggota DKPP dan Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Maluku Utara.
Baca juga: DKPP periksa dua perkara Pilkada di Kabupaten Halmahera Barat
Sementara itu teradu Hendra Kasim dihubungi mengakui telah menerima surat panggilan sidang oleh DKPP terkait dengan kasus dugaan pelanggaran etik yang dilakukan anggota Bawaslu Maluku Utara.
"Agenda sidang berdasarkan surat panggilan sidang yakni, mendengarkan pokok pengaduan dari pengadu, jawaban teradu dan mendengarkan keterangan saksi," kata Hendra Kasim pengacara muda Maluku Utara itu.
Dalam surat yang ditandatangani Sekretaris DKPP Yudia Ramli menyebutkan untuk menghadap majelis sidang pemeriksaan DKPP di ruang KPU Provinsi Maluku Utara di Ternat, pada Jumat 28 Juli 2023 pukul 09.00 WIT sebagai pengadu.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: DKPP sidangkan seorang Komisioner Bawaslu Malut
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2023