Pemilik lahan objek eksekusi di Kelurahan Maliaro, Kota Ternate, Maluku Utara (Malut), meminta sebuah plang yang terpasang di lahan yang sudah dieksekusi oleh Pengadilan Negeri (PN) Ternate tersebut agar segera dicopot.

"Tanah telah dieksekusi PN tersebut milik klien kami, jadi terserah klien, apa mau dijual atau mau diapakan itu haknya klien kami," kata Fachri Lantu, kuasa hukum pemilik lahan eksekusi Maliaro Ternate dihubungi, Senin.

Jika tidak, kata dia, pelaku pemasangan plang bakal dilaporkan kepada pihak kepolisian.

Diketahui bahwa sebuah plang bertuliskan "Pemberitahuan, objek tanah ini telah digugat di PN Ternate dengan nomor 40/Pdt/.G./2023.PN Tte, dan dilarang diperjualbelikan, karena tanah ini dalam sengketa hukum" terpasang di dalam area objek yang sudah dieksekusi oleh PN Ternate beberapa waktu lalu.

Ia menyatakan sangat menyesalkan adanya pemasangan plang tersebut yang menyebut tanah tersebut dilarang untuk diperjualbelikan sebab pelaku pemasangan plang adalah wanprestasi, bukan perbuatan melawan hukum.

Oleh karena itu, dia menegaskan bahwa pihaknya memberikan waktu kepada siapa saja yang memasang plang tersebut untuk segera membukanya sendiri.

"Apabila dalam waktu 1 x 24 jam belum juga dibuka, kami akan melaporkan secara pidana kepada orang yang memasang plang tersebut," ujarnya.

Sebelumnya, PN Ternate akhirnya melakukan eksekusi 2 unit objek bangunan ruko dan gudang yang di terletak di pusat kota Maliaro, Kota Ternate, Senin.

Ketua PN Ternate Rommel Franciskus Tampubolon melalui petugas eksekusi PN Ternate Jhefri Pratama menyebutkan jumlah keseluruhan objek yang akan dieksekusi PN Ternate adalah delapan objek. Akan tetapi, lima objek telah melakukan pembayaran.

Jhefri Pratama menyebut ada tiga bangunan tersebut, dua bangunan ruko dan gudang milik Eko Adrianto Yuni Susilo serta satu objek bangunan rumah milik Arsad Syawal.

Namun, saat mau melaksanakan eksekusi tadi, Arsad datang dan mau melakukan pembayaran rumah. Dengan demikian, yang dilakukan eksekusi pembongkaran pada hari ini hanya rumah milik Eko Yuniyanto itu tetap dilaksanakan eksekusi.

Sebelumnya, kata dia, ada uang konsinyasi termohon yang dititipkan ke PN Ternate untuk melakukan pembayaran kepada Hamida Wahid sebagai pemohon eksekusi. Namun, permohonan tersebut ditolak oleh pemohon.

Pewarta: Abdul Fatah

Editor : Daniel


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2023