Mantan Kepala Dinas PUPR Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), Maluku, TW ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dana pembangunan Jalan Rombatu-Manusa, Kecamatan Inamosol tahun anggaran 2018.

"Tersangka langsung dilakukan penahanan oleh jaksa," kata Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku Wahyudi Kareba di Ambon, Selasa.

Kerugian keuangan negara dalam proyek pembangunan ruas jalan Inamosol mencapai senilai Rp7 miliar.

Menurut dia, tim jaksa penyidik Pidsus Kejati Maluku dipimpin Ye Oceng Almahdaly resmi menahan tersangka yang diduga melakukan perbuatan korupsi penyimpangan pelaksanaan pekerjaan pembangunan ruas jalan Rombatu-Manusa, Kecamatan Inamosol di Kabupaten SBB Tahun Anggaran 2018.

Tersangka TW saat diperiksa oleh tim penyidik didampingi penasehat hukumnya.

Setelah melalui serangkaian pemeriksaan, selanjutnya tersangka dibawa ke Rutan Klass IIA Ambon untuk ditahan selama 20 hari terhitung sejak tanggal 21 Agustus 2023 sampai dengan tanggal 9 September 2023.

Tersangka dijerat melanggar Pasal 2 ayat (1) Juncto Pasal 18 UU Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagai dakwaan primer.

Dakwaan subsider melanggar Pasal 3 Juncto Pasal 18 UU Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Pewarta: Daniel Leonard

Editor : Ikhwan Wahyudi


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2023