Tim Pemberantasan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Maluku Utara meringkus penyalahguna dan pengedar narkoba jenis sabu yakni SA alias RE (44), warga Kalumata, Ternate, serta tersangka AU alias UN (30), warga Desa Guaemaadu, Kabupaten Halmahera Barat, selaku pemilik narkotika golongan 1 jenis ganja.

"Tersangka SA alias RE (44), warga Kalumata, Ternate, diringkus dengan barang bukti narkotika golongan I jenis sabu seberat  0.80 gram, sedangkan tersangka AU alias UN (30) diringkus dengan barang bukti ganja seberat 100 gram," kata Kepala BNNP Malut, Brigjen Pol DR Agus Rohmat saat dihubungi di Ternate, Kamis.

Dalam upaya mewujudkan Maluku Utara Bersih Narkoba itu, tim BNNP menangkap tersangka SA alias RE yang berprofesi sebagai pengedar narkotika, sedangkan tersangka AU alias UN ditangkap setelah menerima paket yang dikirim melalui salah satu jasa pengiriman/ekspedisi.

Baca juga: Polisi serahkan remaja pecandu lem aibon ke BNNP Malut agar dibina

Ia menjelaskan kronologis penangkapan tersangka SA alias RE setelah Tim Pemberantasan BNNP Maluku Utara memperoleh informasi dari dari warga tentang adanya penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika di sebuah rumah dengan alamat RT002/RW001 Kelurahan Kalumata. Sekitar pukul 21.30 WIT, Tim Pemberantasan BNNP Maluku Utara mendatangi rumah orang tua tersangka dan mendapati tersangka SA alias RE menguasai dua sachet kecil diduga Narkotika Golongan I Jenis Sabu.

Pada saat ditangkap, kondisi tersangka sedang mabuk dan dicurigai menggunakan narkotika jenis sabu, maka Tim Pemberantasan pun melakukan penggeledahan rumah tersangka hingga menemukan alat hisap, timbangan digital, plastik kecil, HP dan uang sebesar Rp4.4 juta.

"Dari penjelasan tersangka, uang tersebut merupakan hasil penjualan narkotika sebanyak 10 paket ukuran kecil terhitung sejak tanggal 25 Juni 2023, atau sejak tersangka menerima paket tersebut dari Residivis berinisial MG. Tersangka SA alias RE juga sudah sempat mengirim uang kepada MG sebesar Rp5 juta melalui via transfer. Sisa uang hasil penjualan dari 10 paket sebesar Rp4.4 juta yang belum dikirim ke MG masih dalam penguasaan tersangka SA alias RE dan akhirnya disita," katanya.

Baca juga: BNNP Malut musnahkan 5,5 kg ganja hasil tangkapan 4 tahun

Sementara itu, tersangka AU alias UN sebagai pemilik ganja juga ditangkap dari informasi yang diterima Tim Pemberantasan BNNP Maluku Utara dari masyarakat tentang adanya pengiriman Narkotika Golongan I Jenis Ganja dari Medan melalui jasa pengiriman/ekspedisi dengan tujuan kota Jailolo pada pekan lalu.

Berdasarkan informasi tersebut, Tim Pemberantasan BNNP Maluku Utara menindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan di sekitar lokasi Jasa pengiriman di Kota Jailolo. Selain itu, informasi yang diterima Tim Pemberantasan BNNP Maluku Utara bahwa Paket yang diduga berisi Narkotika Golongan I jenis Ganja akan dikirimkan ke pengambil paket di depan salah satu bengkel sepeda motor. Tim Pemberantasan langsung menyergap penerima paket yang diketahui bernama AU alias UN.

Dari hasil pemeriksaan oleh penyidik Tersangka AU alias UN mengakui bahwa sudah dua kali membeli ganja melalui Instagram dengan pemesanan pertama sebanyak 100 gram dengan harga Rp800 ribu, lalu pembelian kedua dalam jumlah dan harga yang sama. Ganja tersebut digunakan bersama teman- temannya, serta diedarkan kepada teman yang lain juga.

Oleh karena itu, kata Agus Rohmat, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 111 ayat (1) Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp800 juta hingga Rp8 miliar.


Baca juga: BNN Malut sosialisasi bahaya narkoba di rumah ibadah
 

Pewarta: Abdul Fatah

Editor : Moh Ponting


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2023