Kepala daerah di Provinsi Maluku menyatakan komitmen untuk memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi para pekerja rentan.
Komitmen perlindungan sejalan dengan Inpres nomor 2 tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, yang mengisyaratkan Pemerintah kabupaten/kota maupun provinsi untuk mengoptimalkan peningkatan peserta BPJS ketenagakerjaan, Kata Penjabat Wali Kota Ambon, Bodewin Wattimena.
"Pemerintah kabupaten/kota bertugas untuk indentifikasi sekaligus menjamin pekerja rentan, kemudian aparat penyelenggara pemerintahan desa termasuk pegawai Non ASN untuk dijamin dalam BPJS Ketenagakerjaan," katanya di Ambon, Kamis.
Ia mengatakan, Pemkot Ambon telah memberikan perlindungan jaminan sosial tenaga kerja dengan menjamin sebanyak 40 ribu pekerja rentan di Kota Ambon, bahkan seluruh tenaga Non ASN juga telah dijamin.
Pemkot Ambon, memiliki data pekerja rentan sebanyak 70 ribu orang, yang telah terlindungi sebanyak 40 ribu orang.
Berbagai upaya terus dilakukan melalui program bapak asuh, setiap ASN akan memberikan perlindungan sosial dengan membayar iuran BPJAMSOSTEK bagi tenaga kerja yang belum terlindungi.
Program ini telah termuat dalam SK Wali Kota Ambon No. 533 tahun 2021 tentang pegawai ASN Pemkot Ambon sebagai bapak asuh untuk perlindungan jaminan sosial bagi pekerja rentan di Ambon.
Bupati Maluku Barat Daya (MBD), Benjamin Thomas Noach menyatakan, pemkab akan menambah jumlah peserta BPJS ketenagakerjaan terutama pekerja rentan.
"Kami telah mengcover seluruh tenaga non ASN, pekerja rentan ditambah petugas KPUD dan Bawaslu di tahun 2023," katanya.
Di MBD katanya, mayoritas meta pencaharian adalah nelayan dan petani, khususnya yang memproduksi minuman khas sopi.
"Produksi sopi cukup tinggi untuk menghasilkan sopi harus ada yang menyadap dengan mengiris atau tipar secara langsung dari batang tangkai Pohon Aren atau dalam bahasa lokal disebut Pohon Mayang, karena itu semua orang yang tipar Mayang kita lindungi jaminan ketenagakerjaan," katanya.
Di tahun 2024 kata Bupati, pihaknya juga akan memberikan perlindungan bagi Majelis Jemaat, Pendeta yang berjalan dari kampung ke kampung untuk mengajar kebaikan.
"Kita berupaya memberikan perlindungan bagi seluruh pekerja rentan, sementara untuk tenaga Non ASN kami tidak memotong dari gaji mereka, seluruhnya dibayar dari APBD," kata Bupati.
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2023
Komitmen perlindungan sejalan dengan Inpres nomor 2 tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, yang mengisyaratkan Pemerintah kabupaten/kota maupun provinsi untuk mengoptimalkan peningkatan peserta BPJS ketenagakerjaan, Kata Penjabat Wali Kota Ambon, Bodewin Wattimena.
"Pemerintah kabupaten/kota bertugas untuk indentifikasi sekaligus menjamin pekerja rentan, kemudian aparat penyelenggara pemerintahan desa termasuk pegawai Non ASN untuk dijamin dalam BPJS Ketenagakerjaan," katanya di Ambon, Kamis.
Ia mengatakan, Pemkot Ambon telah memberikan perlindungan jaminan sosial tenaga kerja dengan menjamin sebanyak 40 ribu pekerja rentan di Kota Ambon, bahkan seluruh tenaga Non ASN juga telah dijamin.
Pemkot Ambon, memiliki data pekerja rentan sebanyak 70 ribu orang, yang telah terlindungi sebanyak 40 ribu orang.
Berbagai upaya terus dilakukan melalui program bapak asuh, setiap ASN akan memberikan perlindungan sosial dengan membayar iuran BPJAMSOSTEK bagi tenaga kerja yang belum terlindungi.
Program ini telah termuat dalam SK Wali Kota Ambon No. 533 tahun 2021 tentang pegawai ASN Pemkot Ambon sebagai bapak asuh untuk perlindungan jaminan sosial bagi pekerja rentan di Ambon.
Bupati Maluku Barat Daya (MBD), Benjamin Thomas Noach menyatakan, pemkab akan menambah jumlah peserta BPJS ketenagakerjaan terutama pekerja rentan.
"Kami telah mengcover seluruh tenaga non ASN, pekerja rentan ditambah petugas KPUD dan Bawaslu di tahun 2023," katanya.
Di MBD katanya, mayoritas meta pencaharian adalah nelayan dan petani, khususnya yang memproduksi minuman khas sopi.
"Produksi sopi cukup tinggi untuk menghasilkan sopi harus ada yang menyadap dengan mengiris atau tipar secara langsung dari batang tangkai Pohon Aren atau dalam bahasa lokal disebut Pohon Mayang, karena itu semua orang yang tipar Mayang kita lindungi jaminan ketenagakerjaan," katanya.
Di tahun 2024 kata Bupati, pihaknya juga akan memberikan perlindungan bagi Majelis Jemaat, Pendeta yang berjalan dari kampung ke kampung untuk mengajar kebaikan.
"Kita berupaya memberikan perlindungan bagi seluruh pekerja rentan, sementara untuk tenaga Non ASN kami tidak memotong dari gaji mereka, seluruhnya dibayar dari APBD," kata Bupati.
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2023