Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Maluku Irjen Pol Lotharia Latif mengatakan akan berupaya menerapkan pasal berlapis terhadap tersangka pelaku AT yang menganiaya RRS hingga meninggal dunia. 

“Yakini bahwa saya selaku Kapolda dengan asistensi pada Polresta Ambon yang menangani kasus ini, kita akan upayakan nanti ada pasal-pasal berlapis yang bisa kita tindaklanjuti tidak hanya pasal 351 KUHP,” kata Kapolda Maluku, di Ambon, Jumat.

Ia menegaskan, kasus penganiayaan yang dilakukan oleh anak Ketua DPRD Ambon akan  diproses  sesuai hukum yang berlaku. 

“Tidak ada yang ditutupi. Semuanya kita gelar, bahkan kalau ada yang ingin bertanya lebih baik datang ke kita lalu kita jelaskan bersama daripada membuat opini-opini di media sosial dan sebagainya yang justru malah tidak sesuai. Jadi kita turunkan tim untuk mengecek semua supaya nanti tidak ada asumsi di luar,” ujarnya. 

 

Kapolda mengungkapkan, berdasarkan hasil pengembangan pemeriksaan data kependudukan dari Kartu Keluarga (KK) yang diberikan orang tua korban, bahwa korban ternyata berusia 18 tahun, bukan 15 tahun sebagaimana awal informasi yang diperoleh. Sehingga undang-undang perlindungan anak tidak bisa  diterapkan. 

“Walaupun mungkin ada masyarakat yang bilang itu anak sekolah SMA, tetapi tetap tidak bisa karena usianya sudah 18 tahun,” jelas Kapolda.

Kapolda mengaku, terkait kasus ini tetap terus dikembangkan melalui pemeriksaan saksi-saksi maupun barang bukti. “Jadi pada intinya adalah persoalan ini harus kita tindak lanjut sesuai dengan aturan dan proses hukum yang berlaku,” ucapnya memastikan.

Tidak hanya itu, Kapolda Maluku juga mengimbau kepada masyarakat untuk berhenti menggunakan kekerasan di Maluku. 

“Kita orang Maluku jangan identik kekerasan yang kemudian menjadi kriminalitas. Kekerasan harus melawan kemiskinan dan kebodohan. Sehingga kalau ini terjadi kita akan melakukan proses hukum,” pintanya. 

Ia juga berempati dan turut berduka cita kepada korban dan keluarganya dan  berharap  jangan lagi ada kekerasan seperti ini di Maluku, khususnya di Kota Ambon.

Sebelumnya  Anak Ketua DPRD Ambon Elly Toisuta, bernama Abdi Toisuta, diduga menganiaya seorang pelajar berinisial RRS hingga meninggal dunia. Tersangka AT kini ditahan di rumah tahanan Polresta Ambon.

Pewarta: Winda Herman

Editor : Ikhwan Wahyudi


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2023