Ambon (ANTARA) - Kepolisian Daerah (Polda) Maluku membuka layanan pengaduan bagi masyarakat melalui nomor WhatsApp resmi Kapolda Maluku Irjen Pol Dadang Hartanto, 0811 812 9494.
“Langkah ini menjadi bagian dari komitmen Polri menghadirkan pelayanan yang cepat, transparan, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat,” kata Auditor Kepolisian Madya Tingkat III Itwasda Polda Maluku Kombes Pol Legawa Utama, di Ambon, Senin.
Untuk memastikan setiap aduan benar-benar ditindaklanjuti, Inspektorat Pengawasan Daerah (Itwasda) Polda Maluku menekankan kepada seluruh jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) agar respons cepat (response time) menjadi prioritas utama.
Hal itu disampaikan Kombes Pol Legawa Utama saat memimpin rapat klarifikasi secara virtual di ruang rapat yang diikuti perwakilan Satreskrim dari Ditreskrimum Polda Maluku, Polresta Ambon, Polres Kepulauan Aru, Polres Buru Selatan, dan Polres Seram Bagian Barat.
Kombes Legawa menegaskan laporan masyarakat yang disampaikan langsung ke Kapolda merupakan bentuk kepercayaan publik kepada Polri. Oleh karena itu, setiap aduan harus ditangani secara profesional, cepat, dan akuntabel.
“Saya minta apa yang menjadi arahan Bapak Kapolda terkait response time agar benar-benar dilaksanakan. Keluhan masyarakat harus segera ditangani hingga tuntas,” ujarnya.
Selain menekankan kecepatan penanganan laporan, ia juga meminta setiap penyidik di jajaran Polres benar-benar memahami tugas pokok dan fungsi dalam penanganan perkara pidana.
“Penyidik harus profesional, tidak boleh ada keraguan dalam menangani perkara. Masyarakat menaruh harapan besar pada Polri, sehingga kita wajib menunjukkan integritas dan tanggung jawab penuh,” ujarnya.
Inisiatif Kapolda Maluku membuka nomor WhatsApp pribadi sebagai saluran pengaduan publik disebut sebagai bentuk nyata Polri yang humanis, modern, dan terbuka terhadap kritik serta keluhan masyarakat.
“Melalui kanal ini, warga dapat lebih mudah menyampaikan laporan terkait tindak pidana, keresahan sosial, hingga pelayanan kepolisian,” ujarnya.
Dengan adanya pengawasan ketat dari Itwasda Polda Maluku, menurut dia, setiap laporan yang masuk melalui WhatsApp resmi Kapolda Maluku dipastikan tidak berhenti di meja laporan, tetapi ditindaklanjuti hingga ada penyelesaian yang jelas.
"Langkah ini diharapkan semakin memperkuat kepercayaan publik terhadap institusi Polri di Maluku," ujarnya.
