Majelis hakim Pengadilan Negeri Ambon, Maluku, menjatuhkan vonis enam tahun penjara kepada kakek Usman alias Daeng (61), terdakwa tindak pidana pencabulan terhadap anak bawah umur.

"Menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 81 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak," kata Ketua Majelis Hakim Orpha Martina didampingi Rahmat Selang dan Nova Salmon selaku hakim anggota salam sidang putusan di PN Ambon, Jumat.

Majelis hakim juga menghukum terdakwa Usman membayar denda sebesar Rp10 juta subsider dua bulan kurungan dan menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangi seluruhnya dari pidana pokok.

Hakim menyebut hal yang memberatkan terdakwa dihukum penjara karena perbuatannya telah membuat korban merasa trauma, sementara hal yang meringankan adalah terdakwa bersikap sopan, sudah lanjut usia, dan belum pernah dihukum.

Putusan majelis hakim itu lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Ambon yang menuntut terdakwa dijatuhi hukuman selama tujuh tahun penjara.

Terdakwa Usman ditahan polisi pada 25 Januari 2023 karena melakukan tindak pidana pencabulan terhadap seorang bocah perempuan yang masih tetangganya sendiri di Kota Ambon.

Atas putusan tersebut, baik JPU maupun terdakwa menyatakan pikir-pikir sehingga putusan majelis hakim belum memiliki kekuatan hukum tetap.

Pewarta: Daniel Leonard

Editor : Ikhwan Wahyudi


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2023