Pemerintah Provinsi(Pemprov) Maluku menyiapkan anggaran sebesar Rp95,08 miliar untuk pemilihan kepala daerah(Pilkada) gubernur, bupati, walikota.
"Jumlah tersebut sesuai ketentuan Surat Edaran Mendagri Nomor 900.1.9.1/435/SE tanggal 24 Januari 2023 tentang pendanaan kegiatan pemilihan gubernur-wagub, wali kota-wawali, serta wakil bupati-wabub," kata Sekretaris Provinsi Maluku, Sadli Le di Ambon, Kamis.
Dikatakannya, dalam SE Mendagri ini menyebutkan 40 persen anggaran diambil pada tahun anggaran 2023 dan sisanya 60 persen masuk dalam tahun anggaran 2024," kata Sekda Sadli.
Penjelasan Sekda Maluku disampaikan dalam rapat kerja dengan Ketua Komisi I DPRD Maluku Amir Rumra serta dihadiri Ketua KPU dan Bawaslu Maluku, Kesbangpol bersama Bappeda provinsi.
Menurut dia, dana ini belum termasuk dengan kebutuhan anggaran pengamanan Pilkada serentak 2024 oleh TNI dan Polri.
"Kemarin kita telah mendapatkan pengajuan anggaran dari TNI sebesar Rp17 miliar tetapi itu nantinya masuk pada tahapan pilkada di 2024," ucapnya.
Sementara Polri belum melakukan pengajuan anggaran pengamanan pilkada karena belum ada Peraturan KPU tentang proses dan tahapan pilkada sehingga belum ada rincian kebutuhan anggaran yang diajukan kepolisian.
Langkah-langkah berikutnya telah dilakukan rapat koordinasi antara Kesbangpol provinsi dengan seluruh kabupaten dan kota, Bawaslu maupun KPU kabupaten/kota dan ada rincian-rincian anggaran yang telah disampaikan oleh mereka.
"Kami mencoba mengatur keputusan gubernur tentang pembagian anggaran namun itu bisa terjadi apabila ada keputusan terkait besaran dana yang dianggarkan,sehingga nanti kita bisa masuk pada Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD)," ucap Sekda.
Pada prinsipnya, katanya pemerintah provinsi menjalankan amanah SE Mendagri nomor 900 dan nanti ada perbincangan selanjutnya tentang teknis yang telah dilakukan.
Ada contoh dalam grafik misalnya berbagai komponen pendanaan pilkada seperti honor PPK sekretariat itu menjadi tanggung jawab provinsi sedangkan honor KKP menjadi tanggung jawab kabupaten dan kota, sedangkan tanggung jawab bersama seperti pengadaan kotak suara.
"Kita punya rincian dan nanti ada kesepakatan dan ketika dianggarkan dalam batang tubuh baru NHPD kita segera melakukan pengesahan keputusan gubernur sesuai sharing anggaran dimaksud," jelas Sekda.
Dikatakan, dalam SE Mendagri ini ada mekanisme pencairan 40 persen anggaran tahun 2023 dan 60 persen pada tahun anggaran 2024, maka pada tanggal 8 Mei 2023 telah dilakukan rapat koordinasi bersama pemprov serta bawaslu dan pemerintah kabupaten/kota.
Dengan merujuk pada SE Mendagri maka anggaran yang harus Pemda persiapkan sebesar 40 persen dari nilai total anggaran yang dimasukkan KPU dan Bawaslu untuk KPU Rp60.962 miliar dan Bawaslu Rp34,121 miliar.
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2023
"Jumlah tersebut sesuai ketentuan Surat Edaran Mendagri Nomor 900.1.9.1/435/SE tanggal 24 Januari 2023 tentang pendanaan kegiatan pemilihan gubernur-wagub, wali kota-wawali, serta wakil bupati-wabub," kata Sekretaris Provinsi Maluku, Sadli Le di Ambon, Kamis.
Dikatakannya, dalam SE Mendagri ini menyebutkan 40 persen anggaran diambil pada tahun anggaran 2023 dan sisanya 60 persen masuk dalam tahun anggaran 2024," kata Sekda Sadli.
Penjelasan Sekda Maluku disampaikan dalam rapat kerja dengan Ketua Komisi I DPRD Maluku Amir Rumra serta dihadiri Ketua KPU dan Bawaslu Maluku, Kesbangpol bersama Bappeda provinsi.
Menurut dia, dana ini belum termasuk dengan kebutuhan anggaran pengamanan Pilkada serentak 2024 oleh TNI dan Polri.
"Kemarin kita telah mendapatkan pengajuan anggaran dari TNI sebesar Rp17 miliar tetapi itu nantinya masuk pada tahapan pilkada di 2024," ucapnya.
Sementara Polri belum melakukan pengajuan anggaran pengamanan pilkada karena belum ada Peraturan KPU tentang proses dan tahapan pilkada sehingga belum ada rincian kebutuhan anggaran yang diajukan kepolisian.
Langkah-langkah berikutnya telah dilakukan rapat koordinasi antara Kesbangpol provinsi dengan seluruh kabupaten dan kota, Bawaslu maupun KPU kabupaten/kota dan ada rincian-rincian anggaran yang telah disampaikan oleh mereka.
"Kami mencoba mengatur keputusan gubernur tentang pembagian anggaran namun itu bisa terjadi apabila ada keputusan terkait besaran dana yang dianggarkan,sehingga nanti kita bisa masuk pada Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD)," ucap Sekda.
Pada prinsipnya, katanya pemerintah provinsi menjalankan amanah SE Mendagri nomor 900 dan nanti ada perbincangan selanjutnya tentang teknis yang telah dilakukan.
Ada contoh dalam grafik misalnya berbagai komponen pendanaan pilkada seperti honor PPK sekretariat itu menjadi tanggung jawab provinsi sedangkan honor KKP menjadi tanggung jawab kabupaten dan kota, sedangkan tanggung jawab bersama seperti pengadaan kotak suara.
"Kita punya rincian dan nanti ada kesepakatan dan ketika dianggarkan dalam batang tubuh baru NHPD kita segera melakukan pengesahan keputusan gubernur sesuai sharing anggaran dimaksud," jelas Sekda.
Dikatakan, dalam SE Mendagri ini ada mekanisme pencairan 40 persen anggaran tahun 2023 dan 60 persen pada tahun anggaran 2024, maka pada tanggal 8 Mei 2023 telah dilakukan rapat koordinasi bersama pemprov serta bawaslu dan pemerintah kabupaten/kota.
Dengan merujuk pada SE Mendagri maka anggaran yang harus Pemda persiapkan sebesar 40 persen dari nilai total anggaran yang dimasukkan KPU dan Bawaslu untuk KPU Rp60.962 miliar dan Bawaslu Rp34,121 miliar.
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2023