Ambon (Antara Maluku) - Pengerjaan proyek pembangunan dermaga feri Kulur, Kecamatan Saparua, Kabupaten Maluku Tengah senilai Rp1,9 miliar diduga kuat menyalahi bestek dan menimbulkan kerugian negara ratusan juta rupiah.

"Proyek ini menggunakan sumber dana APBN tahun anggaran 2011, namun hasil pekerjaan fisik di lapangan terdapat banyak kesalahan dari pihak kontraktor," kata Ketua Komisi C DPRD Maluku, Jafet Damamain di Ambon, Selasa.

Komisi juga menduga di dalam proyek ini terjadi penggelembungan dana (mark up) cukup tinggi sesuai penghitungan dan analisa teknis yang dilakukan, dimana dari proyek senilai Rp1,9 miliar lebih tersebut negara mengalami kerugian sekitar Rp800 juta.

Menurut Jafet, seharusnya proyek APBN ini dikelola oleh Kementerian Perhubungan, tapi kenyataannya dikerjakan oleh Satuan Kerja (Satker) daerah yang menangani semua pekerjaan tersebut.

"Ironisnya lagi, hasil volume pekerjaan yang dilaporkan justru berbeda dengan yang terdapat dalam kontrak kerja, dan kondisi ini kami temui di lapangan ketika melakukan agenda pengawasan Februari 2012 kemarin," Jafet.

Misalnya pekerjaan pemasangan paving block untuk trotoar serta kansteen dalam kontraknya tercatat 109,44 meter persegi, namun yang ada di lapangan hanya 98,70 meter persegi.

Kemudian pekerjaan rehabilitasi talud yang seharusnya mencapai 384 meter kubik, tapi yang terealisasi hanya 99,04 meter persegi sehingga masih tersisa 284,96 meter persegi yang tidak dikerjakan.

Untuk pekerjaan mobilisasi dan demobilisasi, jumlah dana dan jenis alat yang berada di lapangan tidak sesuai dengan jumlah dan jenis alat yang dimobilisasi ke lapangan selama pekerjaan proyek berlangsung, dan kontraktor hanya menyediakan genzet, tandem roller dan dump truck.

"Kami berharap kepada aparat Kejaksaan Tinggi Maluku untuk melakukan pengusutan terhadap proyek ini karena diduga terdapat banyak kejanggalan dan adanya unsur kerugian negara," ujarnya.

Apalagi DPRD Maluku telah memberikan rekomendasi serta laporan resmi kepada Kejaksaan Tinggi untuk mengusut kasus tersebut.

Pewarta: Daniel Leonard

Editor : John Nikita S


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2012