Ambon (ANTARA) - Kepolisian Daerah (Polda) Maluku menerima laporan dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan di Kabupaten Buru dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia.
“Kita pastikan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Maluku akan segera mengambil langkah-langkah lanjutan untuk menuntaskan kasus ini sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku,” kata Kapolda Maluku Irjen Pol Eddy Sumitro Tambunan, di Ambon, Kamis.
Hal ini disampaikannya saat menerima kunjungan dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia, berlangsung di Mapolda Maluku.
Kunjungan tersebut, mengagendakan penyerahan laporan hasil perhitungan kerugian negara terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan alat kesehatan di Kabupaten Buru.
Eddy menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada BPK RI atas kerja sama dan komitmen mereka dalam mengungkap kasus ini.
"Kerja sama yang baik antara BPK RI dan Polda Maluku merupakan kunci dalam upaya pemberantasan korupsi di wilayah ini," ujarnya.
Kepala Subauditorat IKD II BPK RI Mustaknif, bersama Kepala Subauditorat Maluku I, Ivan Leonardo Hariandja, memimpin penyerahan laporan yang mengungkap adanya dugaan penyimpangan dalam tahapan pembayaran dua unit mini Central Oxygen System pada Dinas Kesehatan Kabupaten Buru. Nilai kerugian negara tercatat mencapai Rp2.869.690.889.
"Investigasi kami menunjukkan adanya indikasi kuat tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh pihak-pihak terkait," kata Mustaknif.
Kegiatan silaturahmi ini berlangsung dengan lancar dan aman, mencerminkan sinergisitas yang kuat antara kedua lembaga dalam menjaga integritas dan transparansi pengelolaan keuangan negara.