Ambon (Antara Maluku) - Bupati Maluku Barat Daya Barnabas Orno membantah menerima dana Rp8 miliar dari salah satu investor yang sedang melakukan eksplorasi pertambangan emas di Pulau Romang.

"Saya tidak menerima dana Rp8 miliar dari PT Gemala Borneo Utama yang sedang melakukan eksplorasi tambang emas di Pulau Romang, apalagi sampai mengorupsinya," katanya di Ambon, Jumat.

Bupati menegaskan, tudingan sejumlah komponen masyarakat yang mengatasnamakan masyarakat Pulau Romang, bahwa dirinya telah melakukan korupsi dana tersebut untuk kepentingan pribadi, sama sekali tidak benar.

"Dana tersebut merupakan partisipasi perusahaan mendukung pembangunan di MBD sejak dimekarkan tahun 2009 lalu, dan digunakan untuk membangun perumahan bagi para pegawai, di dataran Tiakur Pulau Moa yang diputuskan sebagai ibu kota kabupaten MBD," katanya.

Dana tersebut, katanya, tidak diserahkan kepada pemkab setempat maupun dirinya, tetapi dikelola dan digunakan perusahaan pengembang.

"Jadi dananya tidak diserahkan kepada saya atau ke kas pemkab, tetapi dipegang dan digunakan sendiri oleh perusahaan untuk membangun perumahan serta pematangan lahan berdasarkan hasil koordinasi dengan kami. Setelah selesai pembangunan barulah diserahkan ke pemkab untuk dicatat sebagai aset," katanya.

Dia mengakui, hingga saat ini perusahaan telah menggunakan lebih dari Rp3 miliar untuk membangun ratusan unit perumahan di atas lahan seluas 30 hektare, termasuk membangun beberapa kantor satuan kerja perangkat daerah (SKPD).

Luas lahan yang disediakan untuk membangun perumahan pegawai yakni 60 hektare, sedangkan luas keseluruhan dataran Tiakur untuk membangun berbagai fasilitas guna menunjang rencana pemindahan ibu kota kabupaten dari Kisar sebagai ibu kota sementara, seluas 375 hektare.

"Tetapi saat ini perusahaan menghentikan pembangunan perumahan karena gencarnya aksi demo yang dilakukan sejumlah komponen masyarakat mengatasnamakan warga Pulau Romang, termasuk warga MBD yang berada di Ambon. Padahal mereka tidak mengetahui persis kondisi yang terjadi saat ini di Pulau Romang," katanya.

Dia mengakui, aksi penolakan itu akan berdampak investor takut menanamkan modal di kabupaten yang berdekatan dengan negara tetangga Timor Leste dan Australia itu.

"Hanya sebagian kecil warga yang menolak penambangan di Pulau Romang. Semua tokoh adat dan pemuka masyarakat setempat telah bertemu dengan pimpinan perusahaan dan perusahaan pun telah membayar biaya ganti rugi lahan serta siap mengucurkan Rp5 miliar untuk perberdayaan masyarakat di sekitar lokasi penambangan," katanya.

Bupati Orno menambahkan, perusahaan tersebut memiliki izin eksplorasi sejak 2008 dan akan berakhir pada 2013 dengan areal penambangan pada tiga Desa di Pulau Romang yakni Desa Hila, Solat dan Jerusu, di mana kegiatan eksplorasi saat ini baru dilakukan pada Desa Hila.

Pewarta: James F. Ayal

Editor : John Nikita S


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2012