Jaksa Penuntut Umum Kejari Ambon menuntut Penjabat Kepala Desa Abubu, Kecamatan Nusalaut di Kabupaten Maluku Tengah Marthinus Lekahena selama tujuh tahun penjara dalam perkara dugaan korupsi Dana Desa dan Aloaksi Dana Desa tahun anggaran 2016-2018.

"Meminta majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan terdakwa bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) Juncto Pasal 18 UU Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 64 (1) KUHP," kata JPU Endang Anakoda di Ambon, Rabu.

Tuntutan tersebut disampaikan dalam persidangan dipimpin ketua majelis hakim Tipikor Ambon, Martha Maitimu dengan didampingi dua hakim anggota.

JPU juga menuntut terdakwa membayar denda Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan dan uang pengganti Rp800 juta.

Harta benda terdakwa juga akan disita dan dirampas untuk dilelang untuk menutupi uang pengganti, namun apabila tidak mencukupi maka kepadanya diberikan hukuman tambahan selama dua tahun penjara.

Yang memberatkan terdakwa dituntut penjara karena tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi, kolusi, dan nepotisme.

Sedangkan yang meringankan adalah terdakwa bersikap sopan, memiliki tanggungan keluarga, dan yang bersangkutan belum pernah dihukum.

Majelis hakim menunda persidangan hingga pekan depan dengan agenda mendengarkan pembelaan terdakwa melalui penasihat hukumnya Marnex Salmon.

Sebelumnya Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Provinsi Maluku mengemukakan kerap  terjadinya  penyalahgunaan dana desa dipicu oleh ketidaktahuan kepala desa terkait bagaimana  alokasi dana seharusnya.

"Tidak semua kepala desa yang memimpin itu punya kemampuan dan kapasitas yang mumpuni untuk melakukan pengelolaan dana desa itu," ujar Kepala Dinas PMD Maluku Syarif Hidayat.

Menurutnya hal itu dapat terjadi lantaran di Maluku sendiri serta beberapa provinsi lainnya tidak hanya terdapat desa administratif, akan tetapi juga banyak desa adat.

"Sehingga dalam hal pemilihan dan penetapan kepala desa tidak langsung penunjukan dari Bupati, tetapi harus ada proses pemilihan berdasarkan adat yang turun temurun. Nah tidak semua dari mereka memiliki kemampuan yang saya katakan tadi," katanya menjelaskan.

 

Pewarta: Daniel Leonard

Editor : Ikhwan Wahyudi


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2023