Stasiun Karantina Pertanian (SKP) Kelas I Ambon menambah sembilan pintu masuk lalu lintas hewan dan tumbuhan untuk memperketat pengawasan terhadap risiko masuk dan keluarnya penyakit padakomoditas tersebut dari dan ke Maluku.

"Sebelumnya ada tujuh pintu masuk atau wilayah kerja di bawah SKP Kelas I Ambon yaitu Bandara Pattimura dan Pelabuhan Yos Sudarso, Pelabuhan Namlea, Pelabuhan Tual, Pelabuhan Namlea, Pelabuhan laut Kobisonta, dan di Kantor pos," kata Kepala SKP Kelas I Ambon, Kostan di Ambon, Rabu.

Namun ketujuh wilayah kerja tersebut, kata Kostan, belum dapat memaksimalkan pengamanan karantina untuk mencegah masuk dan keluarnya penyakit pada hewan dan tumbuhan dari dan ke Maluku.

Untuk itu kata dia berdasarkan instruksi Kementerian Pertanian, maka ditambahkan sembilan wilayah kerja yaitu di Pelabuhan Namrole, Pelabuhan Wahai, Pelabuhan Bula.

Kemudian Pelabuhan Banda Naira, Pelabuhan Saumlaki, Pelabuhan Dobo, Pelabuhan Moa selanjutnya Pelabuhan Tepa, dan Bandara Tual.

"Nah disinilah tugas kami sebagai garda terdepan untuk mencegah hama penyakit," katanya.

Selain itu penambahan sembilan wilayah kerja tersebut juga sebagai upaya untuk memudahkan para pelaku usaha dalam melakukan kegiatan ekspor dari Maluku.

Terlebih lagi, belakangan ini minat negara pengimpor terhadap produk rempah-rempah Maluku kian meningkat.

Hal itu dibuktikan dengan ekspor rempah Maluku berupa biji pala, fuli dan gagang cengkih ke Belanda pada Juni 2023.

"Pada bulan Juni, itu yang tertinggi dalam setahun terakhir yakni sebanyak 14,9 ton rempah berupa biji pala, fuli dan gagang cengkih diekspor dengan tujuan Belanda," katanya.

Kostan mengatakan, pengiriman rempah milik salah satu perusahaan swasta dari Ambon itu menggunakan KM Meratus Palembang yang terdiri dari empat ton pala ABCD (Myristica fragrans), satu ton fuli (Myristica fragrans) dan 9,9 ton gagang cengkih (Eugenia aromatica).

Menurut Kostan, sebelum dikirim rempah tersebut telah dilakukan pemeriksaan fisik oleh Pejabat Karantina Pertanian Ambon yang bertanggungjawab di Pelabuhan Yos Sudarso.

"Nah oleh sebab itu penambahan sembilan wilayah kerja ini salah satunya agar para pelaku usaha yang berada di kesembilan daerah tersebut tidak perlu lagi ke pelabuhan Ambon kalau ingin melakukan pemeriksaan komoditas yang dikirim. Karena ada petugas kami di tiap-tiap wilayah kerja," katanya menjelaskan.

Pemeriksaan ditujukan untuk memastikan komoditas tersebut memenuhi persyaratan negara tujuan yaitu tidak adanya serangga hidup.

Pasalnya ada persyaratan terkait Regulasi Uni Eropa (EU) Nomor 2016/24. Regulasi ini mewajibkan ekspor pala dari Indonesia berupa Sertifikat Kesehatan Tumbuhan Karantina (Phytosanitary Certificate) dan Certificate of Analysis (CoA) mengenai kandungan cemaran aflatoksin yang memenuhi persyaratan Uni Eropa.

Pewarta: Ode Dedy Lion Abdul Azis

Editor : Daniel


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2023