Ambon (Antara Maluku) - Kapolda Maluku Brigjen Polisi Muktiono membantah pihaknya telah menerima surat dari Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) yang mempertanyakan dugaan rekayasa penanganan kasus pembunuhan di Nania oleh oknum penyidik Polda.

"Saya tidak menerima surat dari Kompolnas, tapi nanti akan dilakukan pengecekan," kata Kapolda di Ambon, Jumat.

Ia mengaku tidak mengetahui surat tersebut mengenai persoalan apa karena memang belum pernah menerimanya, namun menyatakan akan mengecek masalah tersebut kepada bawahannya, terutama di Irwasda Polda Maluku.

Kapolda dikonfirmasi terkait pengaduan Nyonya Mulyani ke Kompolnas yang merasa ada kejanggalan dalam penanganan kasus pembunuhan terhadap suaminya Ridwan Rumakuai alias Iwan oleh penyidik Polda Maluku.

Ridwan dibunuh pada tanggal 3 November 2011 di dalam kamar tidurnya di Desa Nania, RT 001/RW 05 oleh tersangka Ind alias LB karena korban diduga telah mencuri uang milik MB.

Kejanggalan ini sudah dirasakan Mulyani sejak pertama kali dipanggil ke Polsek Baguala untuk menceriterakan kronologi kejadiannya sampai ke tingkat rekonstruksi oleh penyidik Polda dan berlanjut ke proses persidangan di Pengadilan Negeri Ambon.

Rekonstruksi pembunuhan sebanyak dua kali yang dilakukan penyidik Polda Maluku tidak dilakukan di rumah korban di kawasan Nania, tetapi dialihkan ke rumah polisi di SPN Passo dengan alasan keamanan.

Anehnya lagi, MB yang ikut serta dalam aksi pembunuhan itu tidak dijadikan tersangka dan statusnya hanya sebatas saksi, padahal dia diduga yang memberikan sebilah parang kepada tersangka LB untuk membacok Ridwan.

Ny. Mulyani kemudian menyurati Kompolnas dan menjelaskan bahwa awalnya tersangka LB bersama MB mendatangi rumah mereka sambil menggedor dan mendobrak pintu hingga terbuka dan mereka langsung masuk ke dalam rumah menanyakan suami Mulyani kemudian menuju kamar tidur korban.

Saksi korban mengaku melihat MB menyerahkan sebilah parang kepada LB dan langsung memotong pinggang kiri Iwan yang sedang tertidur bersama anaknya, dan Ny. Mulyani yang berteriak histeris juga diparangi namun dia sempat menangkisnya dengan sebuah ember.

Pelaku kemudian menyeret Iwan dari tempat tidur dan memaranginya di bagian tangan dan sampai ke luar rumah, LB kembali menebas pinggang kanan korban, tapi dalam rekonstruksi pembunuhan berbeda dengan fakta lapangan.

Pewarta: Daniel Leonard

Editor : John Nikita S


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2012