Ambon (Antara Maluku) - Propam Polda Maluku telah menangani kasus sejumlah anggota oknum polisi yang diduga kuat melakukan pemukulan serta penganiayaan terhadap dua orang warga.
"Laporan resmi dari keluarga korban sudah masuk ke Propam dan sedang ditindaklanjuti," kata Kabid Humas Polda Maluku, AKBP Hassan Mukadar di Ambon, Rabu.
Kasus pemukulan sejumlah oknum anggota polisi terhadap dua warga yang merupakan pasangan suami isteri ini bermula dari masalah kecelakaan lalu lintas akhir pekan lalu.
Saat itu nyaris terjadi tabrakan antara mobil yang dikemudikan korban dengan seorang perwira polisi berpakaian preman yang menggunakan sepeda motor.
Peristiwa tersebut, kata Kabid Humas, terjadi di sekitar kawasan Jembatan Merah Putih Tantui menuju Galala, Kecamatan Sirimau (Kota Ambon).
Sempat terjadi adu mulut dan berlanjut dengan perkelahian fisik karena perwira berpakaian preman ini meludahi mobil korban dan mengenai isterinya.
"Korban bersama isteri kemudian digiring ke marka Polisi Tantui dan setibanya di sana, bukan dilakukan pembinaan melainkan korban dikeroyok bersama isterinya," jelas Kabid Humas.
Isteri korban kemudian menghubungi saudaranya seorang perwira polisi yang tiba di lokasi kejadian juga dikeroyok sejumlah oknum polisi, sehingga dia melarikan diri ke Satuan Brimob meminta perlindungan dan melaporkannya ke Propam Polda.
Namun sepeda motor miliknya dirusaki para oknum anggota polisi tersebut dan saat ini sudah dibawa ke Mapolda Maluku sebagai barang bukti.
"Pengeroyokan dan pengrusakan ini bisa dijerat dengan pasal 170 KUH Pidana, dan Kabid Propam Polda Maluku juga mempersilahkan korban untuk melaporkan kasusnya ke tindak pidana umum," jelas Kabid Humas.
Propam Polda Maluku Tangani Kasus Pemukulan Warga
Rabu, 21 Mei 2014 16:24 WIB